Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Miras Seharga Rp2,5 Miliar dan Upal

- 12 Juli 2023, 19:03 WIB
Ribuan botol miras dari berbagai merk dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar yang merupakan hasil sitaan dan kini perkaranya sudah diputuskan pengadilan serta memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnahkan bersama sejumlah barang bukti tindak pidana lainnya di halaman Pendopo Garut, Rabu, 12 Juli 2023.
Ribuan botol miras dari berbagai merk dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar yang merupakan hasil sitaan dan kini perkaranya sudah diputuskan pengadilan serta memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnahkan bersama sejumlah barang bukti tindak pidana lainnya di halaman Pendopo Garut, Rabu, 12 Juli 2023. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk ternama, Rabu, 12 Juli 2023 dimusnahkan di halaman Pendopo Garut. Harga miras yang dimusnahkan tersebut terbilang fantastis yakni mencapai Rp3,5 miliar.

Kegiatan pemusnahan ribuan botol miras itu dilaksanakan bersama sejumlah barang bukti kejahatan lainnya yang perkaranya sudah diputuskan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Halila Rama Purnama, menyebutkan ribuan botol miras tersebut sebelumnya diamankan dari dari tiga perkara berbeda. Adapun total miras yang dimusnahkan mencapai 6.012 botol dan terdiri dari berbagai merk. 

Baca Juga: Jumlah LGBT Terus Meningkat, Pemkab Garut Terbitkan Perbup

Disebutkannya, sebelumnya penyitaan ribuan botol miras itu dilakukan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut. Penyitaan dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Garut yang menyatakan larangan peredaran minuman beralkohol. 

Adanya praktek penjualan dan peredaran miras di Garut jelas merupakan pelanggaran terhadap Perda. Alasan lainnya, miras juga dianggap berbahaya karena bisa menjadi pemicu terjadinya berbagai aksi kriminalitas akibat efek hilangnya kesadaran orang yang mengonsumsinya. 

Kegiatan pemusnahan ribuan botol miras ini menurutnya merupakan salah satu upaya pencegahan yang dilakukan seluruh aparat penegak hukum secara bersama-sama dan bersinergi dalam sistem peradilan pidana. Tujuannya, jangan sampai terjadi tindak pidana yang lebih berbahaya dampak dari mengonsumsi miras seperti pencurian dengan kekerasan, kekerasan seksual, serta yang lainnya. 

Baca Juga: Bupati Garut: PPPK akan Menjadi Beban kalau tidak Bekerja Secara Produktif

Selain ribuan botol miras, imbuh Halila, dalam kesempatan tersebut pihaknya juga memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana lainnya. Salah satunya uang palsu (upal) yang nilainya 2,3 miliar rupiah. 

Sebelumnya uang palsu dengan jumlah yang cukup banyak ini akan diedarkan di wilayah Kabupaten Garut. Beruntung pihak aparat penegak hukum berhasil membongkarnya sehingga upaya peredaran uang palsu dengan nilai mencapai miliaran ini bisa digagalkan. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x