Seorang Caleg DPRD Ciamis Pemilu 2024 dari PKS Dicoret KPU, Ade Amran: Peluang 1 Kursi Legislatif Kini Hilang

- 7 Januari 2024, 17:42 WIB
Sekretaris DPD Partai Kadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ciamis Ade Amran.*/Kabar-Priangan.com/Dok. Pribadi
Sekretaris DPD Partai Kadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ciamis Ade Amran.*/Kabar-Priangan.com/Dok. Pribadi /

Setelah mendapatkan informasi bahwa EH adalah PPPK,  lanjut Ade, pihaknya kemudian memanggil EH dan menanyakan pilihannya apakah akan memilih sebagai caleg atau tetap sebagai PPPK. "Beliau mengatakan sudah ada ikhtiar mengundurkan diri dari PPPK-nya, namun kan dalam Surat Edaran KPU menyebutkan bahwa SK formal pengunduran diri dari lembaga terkait --dalam hal ini di Kemenag yakni SK dari Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat-- batasnya sampai 3 Desember," ucap Ade.

Baca Juga: Pascagempa, KPU Sumedang Pindahkan Logistik Surat Suara

Karena itulah, setelah SK pengunduran diri EH dari Kanwil Kemenag itu tak turun sampai 3 Desember 2023 pihaknya hanya bisa menyerahkan kembali kepada KPU Ciamis. "Mangga, itu kami menyerahkan kembali ke KPU untuk memutuskan. Karena menurut SE KPU batas toleransinya sampai 3 Desember 2023, jadi peluangnya sudah tertutup karena data sudah masuk sebagai DCT," tutur alumni SMAN 2 Tasikmalaya dan IAID Ciamis tersebut.

Ade menegaskan partainya sendiri tak pernah melakukan pencoretan EH dari daftar caleg Pemilu 2024, namun EH dicoret oleh KPU Ciamis. "Kami menyerahkan kepada KPU Ciamis. Intinya partai sudah mengikuti regulasi dan prosedur di KPU, dan KPU Ciamis sudah melakukan rapat pleno memutuskan pencoretan. Jadi inisiatif pencoretan bukan dari PKS ya tapi dari KPU," ujar Ade.

Baca Juga: Maskapai Susi Air Resmi Buka Rute Pangandaran-Bandung-Jakarta, Percepat Akses Transportasi Tempat Wisata

PKS menyayangkan 

Mengenai apakah partainya merasa dibohongi atau kecolongan oleh EH seperti disampaikan Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin saat konferensi pers, Ade mengatakan pihaknya sangat menyayangkan saja. "Tidak membohongi ya, menyayangkan saja. Karena mungkin beliau mendapat masukan yang salah dari pihak lain, bahwa dua-duanya bisa berjalan," kata Ade, pria asal Kecamatan Panjalu yang berdomisili di Kawali itu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin (kanan), berbicara mengenai adanya seorang caleg yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Ciamis berstatus ASN PPPK Kementerian Agama, saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Ciamis, Jumat 5 Januari 2024.*/Kabar Priangan/Agus Pardianto
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin (kanan), berbicara mengenai adanya seorang caleg yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Ciamis berstatus ASN PPPK Kementerian Agama, saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Ciamis, Jumat 5 Januari 2024.*/Kabar Priangan/Agus Pardianto

"Padahal itu tidak bisa masuk, itu sebenarnya tidak logis karena PPPK kan ASN. Adapun ASN itu seperti kita ketahui tak boleh mencalonkan diri sebagai caleg. Kemudian dari sisi KPU sebagi caleg  ya tak boleh ASN. Nah, ini mungkin kepahaman beliau yang kami sayangkan di partai," ucap Ade menambahkan.

Baca Juga: Forum PPP Jabar Deklarasikan Dukungan kepada Prabowo Gibran di Garut, Yudi Muhammad Aulia: Darah Saya Hijau

Satu peluang kursi DPRD Ciamis hilang 

Selain itu pihaknya sangat menyayangkan karena peluang meraih satu kursi calon anggota dewan (CAD) DPRD Ciamis menjadi hilang. Tentang apakah nama baik PKS tercemar dengan kasus tersebut, Ade enggan berkomentar, "He he tak berkomentar itu mah," ujarnya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah