Baca Juga: Rumah Lapuk Ambruk Diguyur Hujan, Kerugian Materi Ating Warga Mekarjaya Ciamis Rp20 Juta
Sementara itu, Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, mengatakan, lembaganya yang berfungsi sebagai pengawasan, terkait APK yang berbentuk surat suara merupakan hal biasa dan
tidak ada indikasi pelanggaran. Namun ia menyayangkan bisa berserakan di selokan.
"Kami sebagai fungsi pengawasan, memang spesimen contoh surat suara itu adalah hal yang biasa dan wajar digunakan bagi para caleg untuk berkampanye. Namun disayangkan, spesimen contoh surat suara itu dibuang begitu saja," kata Jajang.***