Nasib 14 Anggota Satpol PP Garut Menunggu Hasil Pembahasan Gakkumdu

- 16 Januari 2024, 18:48 WIB
Ketua Bawaslu Garut, Achmad Nurul Syahid Bawaslu masih menunggu hasil pembahasan yang sedang dilaksanakan sentra Gakkumdu Kabupaten Garut tindak lanjut  penanganan kasus video dukungan Satpol PP ke Gibran.
Ketua Bawaslu Garut, Achmad Nurul Syahid Bawaslu masih menunggu hasil pembahasan yang sedang dilaksanakan sentra Gakkumdu Kabupaten Garut tindak lanjut penanganan kasus video dukungan Satpol PP ke Gibran. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Hasil pemeriksaan inilah imbuh Achmad yang kemudian menjadi bahan pembahasan oleh sentra Gakkumdu saat ini. Sentra Gakkumdu itu sendiri melibatkan pihak aparat penegak hukum dari kepolisian dan juga kejaksaan. 

Baca Juga: Penuhi Pasar Luar Negeri, Ratusan Ribu Pohon Kopi Ditanam di Garut

"Hasil pembahasan Gakkumdu hari ini akan menentukan apakah kami masih perlu melakukan pemeriksaan lagi atau tidak? Kita tunggu saja hasilnya ya," katanya. 

Achmad mengungkapkan, pemeriksaan yang telah dilakukannya bukan hanya terhadap 14 anggota Satpol PP yang terlibat langsung dalam aksi dukungan terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Pihaknya juga telah meminta keterangan dari Kepala Satpol PP Garut serta pihak BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Garut salah satunya tentang status kepegawaian ke 14 anggota Satpol PP itu. 

Baca Juga: Dua Orang Terduga Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polisi di Garut

Disampaikan Achmad, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari hasil pemeriksaan, ke 14 anggota Satpol PP yang terlibat dalam buatan video pernyataan dukungan terhadap Gibran itu seluruhnya bukan aparatur sipil negara atau ASN.

Status mereka ada yang sebagai tenaga kerja kontrak (TKK), dan ada juga sebagai tenaga kerja sukarelawan (TKS). 

Lebih jauh Achmad menerangkan, dari hasil pembahasan sebelumnya, pihaknya mempersangkakan pelaku pembuatan video tersebut dengan dua pasal yaitu Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x