Bawaslu Sumedang Ingatkan Soal Netralitas ASN bagi Tenaga Pendidikan: Hak Politik ASN Tak Boleh Diumbar!

- 25 Januari 2024, 17:42 WIB
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2HM) Bawaslu Sumedang, Taufik Hidayat, sedang mensosialisasikan Peraturan Bawaslu.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2HM) Bawaslu Sumedang, Taufik Hidayat, sedang mensosialisasikan Peraturan Bawaslu. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, kembali mengingatkan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Peringatan soal netralitas ASN ini, disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2HM) Bawaslu Sumedang, Taufik Hidayat, pada kegiatan sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu, kepada tenaga pengawas dan guru, di Hotel Kencana Jaya Kamis, 25 Januari 2024.

Taufik Hidayat menyebutkan, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Sumedang Kerjasama Dengan IEEE untuk Percepatan Transformasi Digital

Melalui sosialisasi ini, kata Taufik, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para tenaga pendidikan di Kabupaten Sumedang, supaya bisa lebih memahami mengenai Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu, terutama soal netralitas ASN dalam Pemilu. 

Berkaitan dengan netralitas ASN, kata Taufik, di Kabupaten Sumedang sendiri sejauh ini memang belum ada laporan resmi mengenai pelanggaran netralitas ASN.

Namun demikian, Bawaslu Sumedang akan terus berupaya untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu. 

Baca Juga: Petinggi Gerindra Bocorkan Figur yang akan Diusung untuk Pilkada Sumedang 2024

"Sejauh ini, ASN di Kabupaten Sumedang masih dalam kondisi memenuhi aturan. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya laporan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan ke Bawaslu Sumedang," ujarnya. 

Maka dari itu, pihaknya sengaja mengadakan kegiatan sosialisasi ini untuk menyampaikan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh pengawas sekolah ataupun guru pada saat Pemilu.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x