Gerombolan Bermotor Pembawa Pedang di Banjar Ditetapkan Tersangka

Tayang: 5 Februari 2024, 17:06 WIB
Penulis: Dede Iwan
Editor: Nanang Sutisna
Barang bukti senjata tajam jenis pedang milik RA, saat ini diamankan di Mako Polres Banjar, Senin, 5 Februari 2024.
Barang bukti senjata tajam jenis pedang milik RA, saat ini diamankan di Mako Polres Banjar, Senin, 5 Februari 2024. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Polda Jabar berhasil menangkap seorang anggota gerombolan bermotor, inisial RA (30) yang terbukti membawa senjata tajam jenis pedang di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar

Kapolres Banjar AKBP Danny Yuliyanto melalui Kasat Reskrim AKP Usep Sudirman, Senin, 5 Februari 2024 mengatakan, pelaku RA (30) ini sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam jenis pedang sekarang ini. 

"Penetapan tersangka ini, merupakan hasil penyidikan atas kepemilikan senjata tajam yang dimiliki tersangka RA selama ini," ucap Danny. 

Baca Juga: Spanduk Istiqomah Perangi Maksiat Tersebar di Kota Banjar, GPI: Ini Jalan Dakwah

Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka RA ini diamankan Minggu dini hari, 4 Februari 2024 saat Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). 

"Penangkapan dan penetapan tersangka ini sebagai komitmen Polres Banjar untuk selalu menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban wilayah hukum Polres Banjar," ucapnya. 

Kata dia, tersangka RA diamankan di ruangan tahanan Mako Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lanjutan. 

Baca Juga: KAI Buka Rute Banjar-Jakarta Mulai 24 Januari, Ini Jadwal Berangkat dan Harga Tiket KA Pangandaran di Ciamis 

"Tersangka RA (30) dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak," ucapnya. 

Ditambahkan dia, terungkapnya kasus ini, berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan, adanya sekelompok pemuda yang nongkrong di Jalan Tentara Pelajar Kota Banjar

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub