"Usulan penambahan alokasi pupuk bersubsidi ini sudah ditandatangani oleh Ibu Pj Wali Kota Banjar. Mudah-mudahan saja Kota Banjar mendapatkan alokasi tambahan pupuk bersubsidi untuk mencukupi kebutuhan petani Kota Banjar," ucapnya.
Baca Juga: Spanduk Istiqomah Perangi Maksiat Tersebar di Kota Banjar, GPI: Ini Jalan Dakwah
Jumlah Kebutuhan Pupuk di Banjar
Adapun rincian kebutuhan jenis pupuk 1 tahun di Kota Banjar. Di antaranya, pupuk urea sebanyak 2.077.060 kg dan NPK sebanyak 1.862.327 kg.
"Alokasi pupuk yang kita terima selama ini, pupuk urea sebanyak 1.094.666 kg atau 52.9 persen dari kebutuhan. Sementara, alokasi pupuk NPK sebanyak 544.756 atau sebanyak 29,25 persen dari kebutuhan petani selama ini," ucapnya.
Terkait cara penebusan pupuk bersubsidi tahun ini, dikatakan Kadis Yoyon, cukup dengan memperlihatkan fotocopy KTP dan terdaftar di e-alokasi.
"Proses pendistribusian atau penebusan pupuk di Kota Banjar selama ini sudah tepat, karena selama ini pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada petani yg menjadi anggota kelompok tani yang sudah terdaftar di simluhtan," ucapnya.
Adapun syarat mendapatkan pupuk bersubsidi, dikatakan dia, di antaranya, diharuskan anggota kelompok tani yang sudah terdaftar di simluhtan, kemudian memiliki luas lahan maksimal 2 hektare.
"Pendaftaran mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi cukup mudah, hanya menyerahkan fotocopy SPPT dan fotocopy KTP saja," pungkas Kadis Yoyon.