70 Pasutri di Garut Ikuti Sidang Itsbat Nikah, Status Menikah Belum Tercatat di KUA

- 20 Februari 2024, 07:18 WIB
Pelaksanaan Sidang itsbat nikah yang berlangsung di Aula DPPKBPPPA Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Tarogong Kidul, Senin, 19 Februari 2024.
Pelaksanaan Sidang itsbat nikah yang berlangsung di Aula DPPKBPPPA Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Tarogong Kidul, Senin, 19 Februari 2024. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 70 pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Garut mengikuti sidang itsbat nikah kolektif di Aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Senin, 19 Februari 2024.

Mereka ditetapkan oleh empat majelis hakim dari Pengadilan Agama Kabupaten Garut.

DPPKBPPPA Kabupaten Garut juga akan menyelenggarakan sidang yang sama bagi 70 pasangan pada bulan Juni atau Juli di tiga lokasi berbeda.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Garut yang Hits, Ada Wahana yang Bisa Menguji Adrenalin, Lho!

Sidang tersebut merupakan kerja sama antara DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Garut, Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kabupaten Garut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada pasangan yang sudah menikah namun status pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Jadi pertahun disesuaikan dengan kemampuan yang ada pada kita sehingga ini kita coba lakukan upaya-upaya yang insha Allah juga akan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat kita," ucap Nurdin didampingi Kepala DPPKBPPPA, Yayan Waryana.

Baca Juga: TKD Prabowo-Gibran Garut Sambut Gembira Kemenangan Versi Quick Count

Menurut Nurdin, pasangan yang pernikahannya belum tercatat di KUA akan menghadapi masalah administratif yang dapat berdampak pada masa depan anak-anak mereka.

"Lebih jauh lagi bagaimana masa depan dia kalau hari ini saja untuk sekolah dia tidak masuk, bagaimana untuk hal yang lebih jauh, sebut saja pekerja untuk pegawai negeri nah tentu kan menjadi persoalan," katanya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x