Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut, M Salahuddin, menambahkan bahwa sidang itsbat nikah merupakan pelaksanaan pencatatan identitas kependudukan yang dilakukan saat pernikahan belum tercatat secara resmi.
"Ketika itu belum tercatat, maka itu akan selalu menjadi beban bagi kita bersama baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat pengguna identitas kependudukan itu sendiri," ucapnya.
Ia berterimakasih kepada DPPKBPPPA Garut yang telah menginisiasi kegiatan ini sebagai upaya meringankan beban masyarakat dalam mendapatkan identitas kependudukan.***