Melalui kolaborasi ini, pasangan suami istri yang sudah ditetapkan secara sah oleh Pengadilan Agama.
Baca Juga: Petugas KPPS yang Meninggal di Garut Bertambah jadi Dua Orang, Penyakitnya Parah
Kemudian surat penetapan tersebut bisa digantikan dengan buku Akta Nikah, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran Anak oleh Disdukcapil, menjadi sebuah bukti kehadiran pemerintah dalam memberikan kesejahteraan masyarakat melalui pencatatan legal atas pernikahan, kependudukan, dan pemenuhan hak-hak anak.
Ia berpesan kepada warga agar sidang isbat nikah pada hari ini menjadi pengalaman pertama dan terakhir mereka, serta diharapkan nantinya tidak ada keturunannya yang tidak memiliki akta nikah karena hal tersebut akan menjadi persoalan ke depan terutama bagi sang anak.
"Kasihan generasi kita kalau saja generasi kita itu seperti begitu maka sudah melumpuhkan secara tidak langsung, membuat anak-anak kita itu lemah, ini persoalan. Padahal itu tidak boleh kata agama, gak boleh kita meninggalkan generasi yang lemah," ucapnya.
Agenda Tahunan
Kepala DPPKBPPPA Garut, Yayan Waryana, menjelaskan bahwa sidang itsbat nikah merupakan agenda tahunan yang dilakukan untuk pasangan yang belum memiliki akta nikah yang disebabkan karena keterbatasan ekonomi, sehingga hanya melaksanakan pernikahan yang sah secara agama.
"Kita kan di lapangan memiliki Tenaga Motivator Ketahanan Keluarga (Motekar). Motekar-motekar inilah yang mengumumkan, menginventarisir mereka-mereka yang belum memiliki akta nikah," lanjutnya.
Yayan menambahkan, tahun ini pihaknya merencanakan pelaksanaan itsbat nikah kembali di bulan Juni atau Juli 2024 dengan mengambil lokasi di Desa Cipancar, Kecamatan Leles yang akan menjadi lokasi program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS).
Baca Juga: Petugas KPPS dan Linmas TPS di Garut Meninggal Dunia Diduga Akibatkan Kelelahan