Masih Ingat Kasus Tabungan Sekolah Mandek di Pangandaran? Ini Jumlah yang Bisa Dicairkan

- 26 Februari 2024, 16:40 WIB
Kuasa hukum 16 orang tua yang sebelumnya anaknya bersekolah di SD Negeri 1 Parigi, Ai Giwang Sari Nurani, SH.
Kuasa hukum 16 orang tua yang sebelumnya anaknya bersekolah di SD Negeri 1 Parigi, Ai Giwang Sari Nurani, SH. /kabar-priangan.com/Kiki Masduki/

Menjual Aset Koperasi

Menurutnya, uang yang diberikan kepada belasan orang tua siswa bukan hasil dari menjual aset koperasi.

"Tapi, uang dari koperasi yang mungkin dari nasabah koperasi yang membayar utang yang kemudian dibayarkan ke orang tua siswa," ujar dia.

Pada Juni 2023 terungkap kasus uang tabungan murid SD yang mandek di guru-guru. Dari data Inspektorat Kabupaten Pangandaran tercatat senilai total uang tabungan murid yang mandek senilai Rp7, 47 miliar.

Baca Juga: Target Pajak Daerah Tahun 2024 di Pangandaran Naik 20 Persen

Dengan rincian, di Kecamatan Cijulang yang berada di koperasi senilai Rp2.309.198.800 dan yang berada di guru atau dipinjam guru senilai Rp1.372.966.300.

Sedangkan di Kecamatan Parigi, yang berada di HPK senilai Rp2.487.504.300 dan di HPR senilai Rp1.416.922.959. Dan yang dipinjam guru senilai Rp77.662.500.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah