Pemkab Pangandaran Hapus Tunjangan Perangkat Desa, PPDI Beri Tanggapan Begini

- 29 Februari 2024, 19:42 WIB
Kepala Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran, Dedi Surachman menyebut Pemda resmi mencabut Peraturan Bupati Pangandaran (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa.
Kepala Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran, Dedi Surachman menyebut Pemda resmi mencabut Peraturan Bupati Pangandaran (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa. /kabar-priangan.com/Kiki Masduki/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran resmi menghapus tunjangan aparatur pemerintah desa pada tahun 2024. 

Pemda resmi mencabut Peraturan Bupati Pangandaran (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa (Pemdes).

Adapun bantuan keuangan khusus itu ditujukan untuk tunjangan tambahan penghasilan aparatur pemerintah desa, insentif RT RW, anggota Satlinmas dan kader posyandu. 

Baca Juga: Begini Sosok Cabup dan Cawabup yang Diinginkan oleh Warga Pangandaran

Bantuan keuangan khusus itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan jumlah bantuan keuangan khusus yang disalurkan sebesar Rp19,9 miliar untuk 93 desa di 10 kecamatan.

Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perubahan Bupati Pangandaran Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan dan Insentif Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa Dalam rangka peningkatan kesejahteraan (Berita Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Baca Juga: PDIP Kabupaten Pangandaran Kuasai Jumlah Kursi DPRD Hasil Pileg 2024, Jeje: Jangan Terburu-buru

Perbup itu ditetapkan tidak berlaku dan ditandatangani oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata pada 16 Januari 2024.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran, Dedi Surachman membenarkan jika Perbup tunjangan tambahan penghasilan dan insentif aparatur desa telah dicabut. "Perbup bantuan keuangan khusus untuk desa tidak lagi berlaku untuk saat ini. Terlepas pembayaran yang tahun sebelumnya belum ada konfirmasi kalau dihutangkan atau enggak," kata Dedi, Kamis 29 Februari 2024.

Baca Juga: Seorang Bocah di Pangandaran Diduga Jadi Korban Asusila Ayah Tirinya

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x