KABAR PRIANGAN - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran resmi menghapus tunjangan aparatur pemerintah desa pada tahun 2024.
Pemda resmi mencabut Peraturan Bupati Pangandaran (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa (Pemdes).
Adapun bantuan keuangan khusus itu ditujukan untuk tunjangan tambahan penghasilan aparatur pemerintah desa, insentif RT RW, anggota Satlinmas dan kader posyandu.
Baca Juga: Begini Sosok Cabup dan Cawabup yang Diinginkan oleh Warga Pangandaran
Bantuan keuangan khusus itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan jumlah bantuan keuangan khusus yang disalurkan sebesar Rp19,9 miliar untuk 93 desa di 10 kecamatan.
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perubahan Bupati Pangandaran Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan dan Insentif Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa Dalam rangka peningkatan kesejahteraan (Berita Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: PDIP Kabupaten Pangandaran Kuasai Jumlah Kursi DPRD Hasil Pileg 2024, Jeje: Jangan Terburu-buru
Perbup itu ditetapkan tidak berlaku dan ditandatangani oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata pada 16 Januari 2024.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran, Dedi Surachman membenarkan jika Perbup tunjangan tambahan penghasilan dan insentif aparatur desa telah dicabut. "Perbup bantuan keuangan khusus untuk desa tidak lagi berlaku untuk saat ini. Terlepas pembayaran yang tahun sebelumnya belum ada konfirmasi kalau dihutangkan atau enggak," kata Dedi, Kamis 29 Februari 2024.
Baca Juga: Seorang Bocah di Pangandaran Diduga Jadi Korban Asusila Ayah Tirinya