Pemkab Pangandaran Hapus Tunjangan Perangkat Desa, PPDI Beri Tanggapan Begini

- 29 Februari 2024, 19:42 WIB
Kepala Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran, Dedi Surachman menyebut Pemda resmi mencabut Peraturan Bupati Pangandaran (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa.
Kepala Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran, Dedi Surachman menyebut Pemda resmi mencabut Peraturan Bupati Pangandaran (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa. /kabar-priangan.com/Kiki Masduki/

Alasan Pencabutan Perbup

Menurutnya, penyaluran bantuan keuangan khusus itu bersumber dari APBD sebesar kurang lebih Rp20 miliar yang disalurkan ke 93 desa dan 10 kecamatan.  "Karena masing-masing desa tidak sama jumlah perangkatnya. Untuk kepala desa diperkirakan Rp1,7 juta, kemudian perangkat/kaur kisaran Rp600 ribu," ucapnya.

Terkait alasan pencabutan Perbup tersebut, pihaknya tidak menjawab dan tidak bicara banyak. Namun, terkait respon dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pangandaran pihaknya mengklaim sudah setuju. 

Baca Juga: Seni Ronggeng Amen Pangandaran Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Beda dengan Ronggeng Gunung

"Respon dari PPDI beberapa waktu lalu memang sudah oke," katanya.

Sementara itu, Ketua PPDI Pangandaran Dede Wahyu mengatakan respon dari para perangkat desa beragam tanggapan. Ada yang memang meminta untuk melunasi, adapun yang bodo amat meminta untuk dihilangkan saja. "Tak sedikit juga yang mengerti melihat situasi kondisi keuangan daerah," kata Dede.

Baca Juga: Jelang Ramadan Harga Bahan Pokok di Pangandaran Diprediksi Naik Terutama Komoditas Ini

Ia mengatakan jumlah yang diberikan melalui bantuan keuangan khusus itu memang untuk perangkat desa, RT/RW hingga kader posyandu.  "Jumlah yang diberikan Pemda ke Pemdes nilainya beda-beda," katanya.

Dede berharap, kalaupun memang itu dihapus, untuk insentif yang belum dibayarkan bisa cair. 

Baca Juga: Ini Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Pangandaran yang Cocok Dikunjungi Bareng Keluarga Pas Munggahan

"Kan tahun 2021 masih ada beberapa bulan, tahun 2022 ada beberapa bulan, sementara 2023 hanya 1 bulan yang baru dibayarkan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah