Dinkes Pangandaran dan BPOM Temukan Label dan Iklan Produk Mengandung unsur Pornografi

- 4 Maret 2024, 18:05 WIB
Ilustrasi di pasar Legokjawa Pangandaran. BPOM Tasikmalaya dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran menemukan banyak label dan iklan produk pangan ditemukan tidak sesuai perizinannya dan beredar di pasaran.
Ilustrasi di pasar Legokjawa Pangandaran. BPOM Tasikmalaya dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran menemukan banyak label dan iklan produk pangan ditemukan tidak sesuai perizinannya dan beredar di pasaran. /kabar-priangan.com/Kiki Masduki/

KABAR PRIANGAN - Banyak label dan iklan produk pangan di Pangandaran ditemukan tidak sesuai perizinannya dan beredar di pasaran. 

Hal tersebut, ditemukan oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tasikmalaya dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran.

Selain itu, hasil pengawasan juga ditemukan banyak label dan iklan yang dinilai mengandung unsur pornografi dan menyesatkan.

Baca Juga: Unggul Versi Quick Count, Ida Nurlaela Istri Bupati Pangandaran Milih Tunggu Real Count KPU

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Nani Yuningsih mengatakan, label dan iklan itu terdapat di beberapa kode jenis izin pada label produk obat maupun makanan seperti PIRT izin untuk makanan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

Sedangkan izin Makanan Dalam (MD) dan Makanan Luar (ML), obat atau kefarmasian serta obat tradisional (TR) dikeluarkan Balai POM. Sementara, izin produk pertanian dikeluarkan Kementerian Pertanian.

"Terbukti juga banyak label dan iklan tidak sesuai dengan perizinan dan peruntukannya," kata Nani, Senin 4 Maret 2024.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Pangandaran Naik, Bupati Jeje Rapat dengan TPID

Selamatkan Masyarakat

Contoh, pada label tertera izin produk industri rumah tangga (PIRT) yang seharusnya izin dikeluarkan dari BPOM jika melihat dari komposisi atau kegunaannya.

Untuk itu, tujuan dari fungsi pengawasan itu tentu ingin menyelamatkan masyarakat ketika membeli dan mengkonsumsi produk yang jelas-jelas tidak tepat. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x