THR Wajib Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil

- 25 Maret 2024, 17:21 WIB
Petugas Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya dari Bidang Hubungan Industrial bersama dengan Dewan pengupahan Kota Tasik saat melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan yang ada di Kota Tasik.
Petugas Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya dari Bidang Hubungan Industrial bersama dengan Dewan pengupahan Kota Tasik saat melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan yang ada di Kota Tasik. /kabar-priangan.com/DOK/

"Walaupun dalam ketentuan maksimal H-7 lebaran THR harus sudah dibayarkan dan tidak boleh dicicil, sebagian besar perusahaan di Kota Tasik sudah ada yang membagikan THR dua minggu sebelum hari H waktu maksimal pembayaran," ujar Dudi.

Baca Juga: Relawan Emak-emak 08 Deklarasi Dukung Asep Sopari Maju di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024

Bahkan kata dia, ada perusahaan yang membayar THR sebelum Ramadan yaitu pada 6 Maret 2024.

"Artinya kesadaran perusahaan untuk membayarkan THR di Kota Tasik cukup tinggi," katanya.

Adapun kata Dudi, perusahaan yang wajib membayarkan THR sesuai ketentuan ketenaga kerjaan merupakan perusahaan formal atau perusahaan yang wajib lapor ke Dinas Ketenaga kerjaan yang tercatat dan pekerjanya lebih dari 10 orang.

Baca Juga: Kasus DBD di Kota Tasikmalaya Mulai Memakan Korban Jiwa

Posko Satgas

Lanjut Dudi, sesuai surat edaran, Dinas Tenaga Kerja Kota Tasik juga sudah membuat Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 untuk menerima pengaduan apabila ada pekerja yang perusahaannya belum membayarkan THR sesuai ketentuan.

"Namun alhamdulillah hingga memasuki pertengahan Bulan Ramadan ini, belum ada satupun ada yang mengadu. Atau mungkin karena ambang batas waktu pembayaran THR masih cukup lama," katanya.

Baca Juga: Jadwal Pasar Murah Rakyat di Kota Tasikmalaya Minggu Ini, Catat Tanggal dan Lokasinya!

Dudi juga menyebut, jumlah perusahaan di Kota Tasik yang diwajibkan membayarkan THR di Kota Tasik sebanyak 615 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja penerima THR sebanyak 30.000 pekerja.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x