THR Wajib Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil

- 25 Maret 2024, 17:21 WIB
Petugas Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya dari Bidang Hubungan Industrial bersama dengan Dewan pengupahan Kota Tasik saat melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan yang ada di Kota Tasik.
Petugas Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya dari Bidang Hubungan Industrial bersama dengan Dewan pengupahan Kota Tasik saat melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan yang ada di Kota Tasik. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan PP No 36 tersebut, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. 

Adapun sejumlah poin penting yang ada dalam surat edaran tersebut meliputi, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga: Politisi PAN Siap Dampingi Mochamad Yusup pada Pilkada Kota Tasikmalaya 2024

THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan dan THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Serta menghimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Ir Dudi Ahmad Holidi, mengatakan, menindak lanjuti surat edaran kementrian terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Ramadan 1445 H tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya dari Bidang Hubungan Industrial bersama dengan Dewan pengupahan Kota Tasikmalaya telah melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan yang ada di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Waspada! Peredaran Uang Palsu di Pasar Singaparna Tasikmalaya Makin Meresahkan

"Kami ada empat tim yang terdiri dari unsur pemerintah unsur asosiasi pengusaha (Apindo) dan unsur serikat pekerja secara maraton dalam dua minggu ini terus melakukan monitoring tentang upah minimum dan THR," ujar Dudu, Senin, 25 Maret 2024.

Dari hasil monitoring tersebut lanjut Dudi, kesadaran perusahaan di Kota Tasik khususnya dalam pemenuhan kewajibannya membayarkan THR lebih baik dari pada tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x