THR Wajib Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil

- 25 Maret 2024, 17:21 WIB
Petugas Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya dari Bidang Hubungan Industrial bersama dengan Dewan pengupahan Kota Tasik saat melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan yang ada di Kota Tasik.
Petugas Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya dari Bidang Hubungan Industrial bersama dengan Dewan pengupahan Kota Tasik saat melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan yang ada di Kota Tasik. /kabar-priangan.com/DOK/

Seandainya masih ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayarkan THR kepada karyawannya seasuai tupoksi ujar Dudi, pihaknya akan melakukan pembinaan bekerjasama dengan UPTD pengawas ketenaga kerjaan Kota Tasikmalaya.

Sedangkan besaran pembayaran THR kata Dudi, minimal satu kali upah bagi pekerja yang sudah bekerja minimal satu tahun. Dan untuk yang belum satu tahun dihitung secara proporsional.

Baca Juga: Ngabuburit Berburu Takjil Sambil Wisata Kuliner di Lapangan Cigeureung Tasikmalaya, Murmer dan Sagala Aya!

"Misalkan dia baru bekerja 6 bulan rumusnya itu 6 bulan x 1 kali upah x 12. Sementara untuk perusahaan non formal seperti UMKM kata Dudi THR nya dibayarkan sesuai kesepakatan," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x