Seandainya masih ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayarkan THR kepada karyawannya seasuai tupoksi ujar Dudi, pihaknya akan melakukan pembinaan bekerjasama dengan UPTD pengawas ketenaga kerjaan Kota Tasikmalaya.
Sedangkan besaran pembayaran THR kata Dudi, minimal satu kali upah bagi pekerja yang sudah bekerja minimal satu tahun. Dan untuk yang belum satu tahun dihitung secara proporsional.
"Misalkan dia baru bekerja 6 bulan rumusnya itu 6 bulan x 1 kali upah x 12. Sementara untuk perusahaan non formal seperti UMKM kata Dudi THR nya dibayarkan sesuai kesepakatan," jelasnya.***