"Selain mengamankan para pelaku. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 juta butir obat-obatan terlarang, 2 pucuk senjata api, 3 pucuk air soft gun, alat kejut listrik dan lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Mabicab: Gerakan Pramuka Harus Bisa Wujudkan Sumedang Zero Bullying
Terancam 7 Tahun
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana ayat 2 ke 1 dan ke 2 tentang dimuka umum, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan orang luka dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun dan atau menyebabkan orang mendapat luka berat dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
"Tersangka juga dijerat Pasal 351 KUH Pidana ayat 2 dan ayat 4 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun penjara,” katanya.
"Kami juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait Senpi dan Airsoft Gun serta Jutaan obat terlarang yang dimiliki para pelaku," ungkapnya.***