Kasus Penganiayaan Mahasiswa di Sumedang, Tersangka dan Korban Sama-sama Pengedar Obat

- 26 Maret 2024, 09:34 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono yang didampingi Kasat Reskrim Maulana Yusuf Bachtiar saat menggelar press rilis di Mapolres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono yang didampingi Kasat Reskrim Maulana Yusuf Bachtiar saat menggelar press rilis di Mapolres Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

"Selain mengamankan para pelaku. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 juta butir obat-obatan terlarang, 2 pucuk senjata api, 3 pucuk air soft gun, alat kejut listrik dan lainnya," ujarnya. 

Baca Juga: Mabicab: Gerakan Pramuka Harus Bisa Wujudkan Sumedang Zero Bullying

Terancam 7 Tahun

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana ayat 2 ke 1 dan ke 2 tentang dimuka umum, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan orang luka dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun dan atau menyebabkan orang mendapat luka berat dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.

"Tersangka juga dijerat Pasal 351 KUH Pidana ayat 2 dan ayat 4 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun penjara,” katanya.

"Kami juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait Senpi dan Airsoft Gun serta Jutaan obat terlarang yang dimiliki para pelaku," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x