Pemasok Obat-obatan Terlarang asal Pangandaran Ditahan di Polres Banjar

- 6 Februari 2024, 19:37 WIB
Empat tersangka pelaku penyalahgunaan ratusan butir obat terlarang diamankan di Mako Polres Banjar, Selasa, 6 Februari 2024.
Empat tersangka pelaku penyalahgunaan ratusan butir obat terlarang diamankan di Mako Polres Banjar, Selasa, 6 Februari 2024. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Ratusan butir obat-obatan terlarang dari empat pelaku asal Pangandaran berhasil  diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Polda Jabar. Keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini ditahan di ruang tahanan Mako Polres Banjar.

Demikian dikatakan Kapolres Banjar AKBP Danny Yuliyanto melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jojo Sutarjo, Selasa, 6 Februari 2024.

Pelaku yang berhasil diamankan antara lain, tersangka AA (23), JS (23), MMF (21) dan PSA (21). Pelaku diamankan di Taman Lapang Bhakti Kota Banjar, Minggu, 4 Februari 2024 jam 01.30 WIB. 

Baca Juga: Gerombolan Bermotor Pembawa Pedang di Banjar Ditetapkan Tersangka

"Empat tersangka ini dari Pangandaran. Terkait pemasok obat-obat terlarang tersebut masih dalam pendalaman penyidik," ucap Kasat Narkoba seraya menjelaskan perkara ini terungkap dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka. Di antaranya, sebanyak  44 butir obat jenis tryhexpenydhil, 57 butir obat jenis tramadol, 249 butir obat jenis hexymer yang dibungkus plastik klip warna bening dan 22 plastik klip warna. 

"Obat-obat terlarang yang kami sita adalah barang yang belum beredar ke pasaran. Adapun sasaran peredaran obat terlarang ini berbagai kalangan, termasuk anak muda," ucapnya.

Baca Juga: Spanduk Istiqomah Perangi Maksiat Tersebar di Kota Banjar, GPI: Ini Jalan Dakwah

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikatakan Kasat Reskrim, empat tersangka yang ditahan di rumah tahan negara Polres Banjar ini,  dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHPidana.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x