Kasus Penganiayaan Mahasiswa di Sumedang, Tersangka dan Korban Sama-sama Pengedar Obat

- 26 Maret 2024, 09:34 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono yang didampingi Kasat Reskrim Maulana Yusuf Bachtiar saat menggelar press rilis di Mapolres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono yang didampingi Kasat Reskrim Maulana Yusuf Bachtiar saat menggelar press rilis di Mapolres Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Motif penganiayaan terhadap Dhaniar Satria Nugraha (25) seorang mahasiswa di Kabupaten Sumedang, hingga kritis akhirnya terungkap. 

Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penganiayaan itu, ketiga tersangka tersebut yaitu, Arizal Jakaria Suherman alias Hayam, Moh. Anggrizaldi Gunawan alias Jawa dan Rizal Nur Hakim alias Jeprut.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono yang didampingi Kasat Reskrim Maulana Yusuf Bachtiar mengatakan, kasus penganiayaan ini dikarenakan ada dendam antara para pelaku kepada korban yang diketahui sama-sama pengedar obat keras terlarang. 

Baca Juga: Kemendagri Evaluasi Kinerja Pj Bupati Sumedang pada Triwulan Kedua

"Jadi korban itu sebetulnya kenal dengan pelaku. Bahkan sebelumnya, korban ini satu kelompok dengan pelaku yang sama-sama penjual obat keras terlarang," ucapnya saat menggelar press conference di Halaman Mapolres Sumedang, Senin, 25 Maret 2024.

Lebih lanjut Joko menuturkan, pelaku merasa dendam terhadap korban, karena korban sudah tidak lagi menjual obat dari pelaku.

"Jadi para pelaku ini kesal, karena korban sudah tidak lagi menjual dari dirinya. Makanya merencanakan melakukan pengeroyokan atau penganiayaan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Buruh Tani Tembakau di Sumedang Siap Terima Bantuan Kambing Etawa

Tak Sadarkan Diri

Sehingga, kata dia, membuat korban mengalami sejumlah luka memar pada wajah, luka sobek pada pelipis sebelah kanan dan luka-luka lainnya hingga korban tidak sadarkan diri dan kini dirawat di RSUD Sumedang. 

Joko menuturkan, para pelaku berhasil mengamankan para pelaku beserta saksi di rumah salah seorang pelaku di Dsn Cilengkrang RT 01/17 No.11, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara pada hari Kamis 21 Maret 2024 pukul 23.10 WIB.

"Selain mengamankan para pelaku. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 juta butir obat-obatan terlarang, 2 pucuk senjata api, 3 pucuk air soft gun, alat kejut listrik dan lainnya," ujarnya. 

Baca Juga: Mabicab: Gerakan Pramuka Harus Bisa Wujudkan Sumedang Zero Bullying

Terancam 7 Tahun

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana ayat 2 ke 1 dan ke 2 tentang dimuka umum, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan orang luka dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun dan atau menyebabkan orang mendapat luka berat dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.

"Tersangka juga dijerat Pasal 351 KUH Pidana ayat 2 dan ayat 4 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun penjara,” katanya.

"Kami juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait Senpi dan Airsoft Gun serta Jutaan obat terlarang yang dimiliki para pelaku," ungkapnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x