Polisi Gagalkan Peredaran Obat-Obatan Keras Terlarang di Cibatu Garut

- 26 Oktober 2023, 20:13 WIB
Petugas Satres Narkoba Polres Garut memeriksa UN, pelaku pengedar/penjual obat-obatan keras terlarang yang berhasil diamankan beserta ratusan butir barang bukti.
Petugas Satres Narkoba Polres Garut memeriksa UN, pelaku pengedar/penjual obat-obatan keras terlarang yang berhasil diamankan beserta ratusan butir barang bukti. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut bekerja sama dengan Polsek Karangpawitan dan Polsek Cibatu berhasil menggagalkan rencana peredaran ratusan butir obat-obatan keras terlarang. Petugas juga berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar atau penjual obat-obatan keras terlarang. 

"Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar atau penjual obat-obatan keras terlarang berinisial UN, 25 tahun yang merupakan warga Desa dan Kecamatan Karangpawitan," kata Kasar Narkoba Polres Garut, AKP Jimy Ridwan Sihite, Kamis, 26 Oktober 2023.

Penangkapan terhadap UN, tutur Jimy, dilakukan melalui kerja sama dengan pihak Polsek Karangpawitan. Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan pihak Polsek Cibatu karena pelaku menyembunyikan sebagian obat-obatan keras terlarangnya di wilayah Kecamatan Cibatu. 

Baca Juga: Aktivitas Premanisme Marak, Polres Garut Gelar Razia Preman di Wanaraja

Jimy mengungkapkan, barang bukti berupa obat-obatan keras terlarang yang berhasil diamankan terdiri dari 90 butir obat Tramadol Hcl 50mg, 409 butir jenis Hexymer, serta 131 butir obat jenis Dextromethorphan. Ada pun total jumlah barang bukti obat-obatan terlarang yang berhasil disita sebanyak 630 butir.

Dari hasil interogasi anggota Sat Narkoba Polres Garut kepada UN, imbuhnya, ia mengaku jika obat-obatan yang ada padanya milik seseorang berinisial A. Petugas saat ini tengah mengejar pemilik obat-obatan terlarang yang sudah dikantongi identitasnya tersebut. 

"Berdasarkan pengakuan UN, ia hanya disuruh seseorang berinisial A untuk membantu menjual obat-obatan tersebut. UN mendapatkan upah dari A sebesar Rp100 ribu per harinya," ucapnya.

Baca Juga: Honorer Kategori 2 Ingatkan Bupati Garut Jangan Ada Titipan dan Data Siluman

Masih berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, tambahnya, dirinya baru sekitar dua bulan berjualan obat-obatan terlarang. Ia mengedarkan obat-obatan terlarang di daerah Karangpawitan dan sekitarnya. 

Menurut Jimy, atas perbuatannya UN akan dipersangkakan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x