Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang di Sumedang Berhasil Diciduk Polisi

- 2 April 2024, 13:58 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono didampingi Kasat Reskrim Maulana Yusuf Bahtiar saat memberikan keterangan di halaman Mako Polres Sumedang terkait penangkapan pelaku penggandaan uang.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono didampingi Kasat Reskrim Maulana Yusuf Bahtiar saat memberikan keterangan di halaman Mako Polres Sumedang terkait penangkapan pelaku penggandaan uang. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

KABAR PRIANGAN - Salah seorang pelaku penipuan dengan modus bisa menggandakan uang berhasil diciduk jajaran Satreskrim Polres Sumedang. 

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, mengatakan salah satu pelaku yang berhasil diciduk Endang Hendarso Alias Cepi (50) berprofesi sebagai pedagang, asal Dusun Cigaru I RT 002 RW 010 Desa Mekarsari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis.

Joko menuturkan Endang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Sumedang pada hari Selasa 26 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Sebuah rumah di Dusun Cipeunduy RT 04 RW 06 Desa Sukaratu Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, dengan ditemukannya Barang Bukti berupa uang mainan. Ujarnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Kekerasan di Jatinangor Sumedang, Hadirkan Terdakwa dan Saksi-saksi

"Iya, satu pelaku penipuan dengan modus dapat menggandakan uang berhasil diciduk," ucapnya usai memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Halaman Mapolres Sumedang, 2 April 2024.

Dalam Pengejaran

Joko menyampaikan dalam menjalankan aksinya pelaku bekerjasama dengan satu pelaku lainnya yaitu Helmi yang kini dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Tersangka Endang Hendarso saat ini dalam tahap penyidikan Satreskrim Polres Sumedang untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang. Sedangkan satu pelaku lainnya atas nama Helmi dalam pengejaran pihak kepolisian," katanya.

Baca Juga: H Warta asal Sukasari Sumedang Gelontorkan Ratusan Juta untuk Perbaikan TPT dan Jalan Milik Kabupaten

"Menurut pengakuannya, tersangka melakukan perbuatan tersebut direncanakan dengan rekannya yang lain dengan tujuan mendapatkan suatu keuntungan berupa materi untuk kepentingan sendiri," tambahnya.

Adapun motif yang dilakukan para tersangka dimana pada awal Februari 2024, tersangka Helmi mengirim video uang di dus kepada Alo Wawan yang berpura-pura salah kirim dan menelpon mengiming-imingi. 

Selanjutnya, pada 10 Februari 2024 korban berinisial GG menyampaikan kepada Helmi maksudnya untuk meminjam uang untuk modal usaha.

Baca Juga: Sebanyak 715 PPPK di Sumedang Terima SK Pengangkatan, Pj Bupati Herman: Tanamkan Sabilulungan

"Pada 16 Februari 2024, korban menelpon kembali Helmi bahwa uangnya sudah ada untuk mahar dan korban meminta video uang yang akan dipinjamkan kepadanya dan dikirim oleh Helmi video uang dalam dus dengan tulisan Buat Pak Gungun Hari Sabtu Jam 19.00 tanggal 16-03-2024 dan mengatakan kepada korban uang tersebut berjumlah Rp 6,5 miliar," ujarnya 

"Dan pada hari Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, di Rumah kontrakan Dusun Sukamanah RT 005 RW 003 Desa Cisurat Kecamatan Wado, uang milik korban senilai Rp 50 juta yang tadinya akan ditukarkan tersebut akan dibawa lari oleh pelaku Endang Hendarso dan Helmi, ketika korban disuruh menunggu Ijab Kabul sambil berdzikir," tuturnya.

Baca Juga: Jadi Sekda Jabar, Herman Suryatman akan Berikan yang Terbaik untuk Sumedang

Joko menyampaikan akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban modus serupa bukan kali ini saja terjadi. Namun ada juga korban lainnya yang harus merugi hingga Rp20 miliar," ungkapnya.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah