Dua Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan Dijatuhi Hukuman oleh Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya

- 17 Mei 2024, 17:07 WIB
Kedua terdakwa pembuang sampah sembarangan saat mengikuti proses sidang diruang sidang lartika Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jumat, 17 Mei 2024.
Kedua terdakwa pembuang sampah sembarangan saat mengikuti proses sidang diruang sidang lartika Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jumat, 17 Mei 2024. /kabar-priangan.com/Asep MS/

Junjun menerangkan, dalam penegakan Perda kebersihan, tim Razia Tangkap Tangan (RTT) sudah berpatroli intens di 31 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) illegal. Bahkan lanjut Junjun, spanduk larangan buang sampah sembarangan juga sudah dipajang. 

Baca Juga: Selama Tahun 2024, Ratusan Warga Kota Tasikmalaya Terkena Wabah DBD

Sebelum diperkarakan di meja hijau, Junjun menerangkan bahwa warga yang terciduk itu diberikan sosialisasi dan edukasi soal Perda yang berlaku. "Mudah-mudahan masyarakat paham bahwa itu adalah pelanggaran sehingga tidak mengulangi perbuatannya," ujar Jujun.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah