Junjun menerangkan, dalam penegakan Perda kebersihan, tim Razia Tangkap Tangan (RTT) sudah berpatroli intens di 31 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) illegal. Bahkan lanjut Junjun, spanduk larangan buang sampah sembarangan juga sudah dipajang.
Baca Juga: Selama Tahun 2024, Ratusan Warga Kota Tasikmalaya Terkena Wabah DBD
Sebelum diperkarakan di meja hijau, Junjun menerangkan bahwa warga yang terciduk itu diberikan sosialisasi dan edukasi soal Perda yang berlaku. "Mudah-mudahan masyarakat paham bahwa itu adalah pelanggaran sehingga tidak mengulangi perbuatannya," ujar Jujun.***