Dua Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan Dijatuhi Hukuman oleh Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya

- 17 Mei 2024, 17:07 WIB
Kedua terdakwa pembuang sampah sembarangan saat mengikuti proses sidang diruang sidang lartika Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jumat, 17 Mei 2024.
Kedua terdakwa pembuang sampah sembarangan saat mengikuti proses sidang diruang sidang lartika Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jumat, 17 Mei 2024. /kabar-priangan.com/Asep MS/

Baca Juga: Pelantikan PPK Kabupaten Pangandaran Sempat Tertunda Karena Mati Lampu

Perempuan itu menuturkan, saat membuang sampah di tempat tersebut, sudah tampak gundukkan sampah.

Ia juga mengaku tidak melihat banner imbauan tidak buang sampah sembarangan di dekat lokasi. 

“Saya baru pertama kali buang ke situ. Waktu itu sudah numpuk sampah, sampai sekarang juga. Bukan saya aja yang buang di sana. Lagi pula saya gak lihat ada tulisan dilarang membuang sampah ditempat itu," ujarnya.

Baca Juga: Atasi Kasus DBD, Pemkot Tasikmalaya Turunkan Tim Khusus

Begitu juga dengan ES (52) yang juga terciduk membuang sampah sembarang di lokasi yang sama pada Selasa 14 Mei 2024. Pria penjual buah-buahan itu, bergeming saat hakim membacakan putusan sidang. 

“Saya waktu itu sekalian mau antar istri ke Pasar Cikurubuk. Sudah ada tumpukan sampah ya saya sekalian buang," ujar ES berdalih.

Baca Juga: Dibiarkan Kumuh, Alun-Alun Dadaha Kota Tasikmalaya Belum Juga Diresmikan

Razia Tangkap Tangan

Sementara itu Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi, membenarkan kedua terdakwa tercatat membuang sampah sembarang pada 14 Mei 2024 dan 15 Mei 2024. 

“RS kedapatan buang sampah pada Rabu 15 Mei 2024 di lokasi TPS Ilegal. Dan ES pada Selasa 14 Mei 2024,” kata Junjun. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah