Ungkap 5 Kasus Curanmor, Polres Tasikmalaya Kota Amankan 21 Kendaraan Roda Dua

- 4 Juni 2024, 14:03 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota  AKBP Joko Sulistiono,S.H saat melakukan Press Release pengungkapan tindak pidana pencurian sepeda motor, Selasa, 4 Juni 2024.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono,S.H saat melakukan Press Release pengungkapan tindak pidana pencurian sepeda motor, Selasa, 4 Juni 2024. /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Selama periode 11 Mei hingga 30 Mei 2024 Satreskrim Polres Tasikmalaya kota berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana pencurian dengan barang bukti sebanyak 21 kendaraan roda dua.

Hal itu disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono,S.H saat menggelar press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota, Selasa, 4 Juni 2024.

Menurut Joko, dari pengungkapan 5 kasus curanmor tersebut, pihaknya mengamankan lima pelaku tindak pidana pencurian dengan barang bukti sebanyak 21 kendaraan roda dua, handphone, kunci Y dan mata astag dengan total TKP sebanyak 55 TKP.

Baca Juga: Jelajah Kuliner Tasikmalaya: Domo Coffee n Resto, Tempat Nongkrong Baru yang Tengah jadi Perbincangan

"Kelompok curanmor ini beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksinya dengan modus merusak kunci motor dengan kunci Y dan mata astag," jelas Joko.

Adapun, ke-lima pelaku yang diamankan masing-masing DN alias Unay (25), PK alias Peot (21), RN aliaa Ateng (32) sebagai eksekutor dan HN alias Kecut(29) berperan sebagai penadah. Sedangkan satu pelaku lainnya SK alias Kakak (32) melakukan aksinya sendiri dengan modus kejahatan mencari motor yang kuncinya menempel.

Berdasarkan pengakuan para tersangka lanjut Kapolres, RN alias Ateng melakukan aksi pencurian sebanyak 17 kali di 17 TKP. SK alias Kakak melakukan aksi pencurian sebanyak satu kali di Pasar Cikurubuk.

Baca Juga: Hewan Kurban Dijual dengan Sistem Timbang Hidup Lebih Diminati Warga Kota Tasikmalaya

"Sedangkan pengakuan dari tiga pelaku lainnya yaitu DN, PK dan HN, mereka telah melakukan aksi pencurian sebanyak 37 kali dengan TKP yang berbeda," ujar Kapolres.

Para tersangka kata Kapolres, dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah