"Sedangkan para penadahnya, masuk tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun," jelas Kapolres.
Baca Juga: Banyak Pelajar Menjadi Anggota Geng Motor, Plh Wali Kota Tasikmalaya Mengaku Prihatin
Warga Senang
Sementara itu, Maman Suhilman (70) warga Kecamatan Cipedes korban curanmor yang motornya di curi saat sedang takbiran di masjid dekat rumahnya dirinya mengaku senang dan tidak menyangka motornya yang hilang dicuri sudah ditemukan pihak kepolisian.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres beserta jajarannya yang telah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya mudah-mudahan motor milik masyarakat lain pun yang hilang dicuri dapat ditemukan seperti saya," kata Maman.***