Ungkap 5 Kasus Curanmor, Polres Tasikmalaya Kota Amankan 21 Kendaraan Roda Dua

- 4 Juni 2024, 14:03 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota  AKBP Joko Sulistiono,S.H saat melakukan Press Release pengungkapan tindak pidana pencurian sepeda motor, Selasa, 4 Juni 2024.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono,S.H saat melakukan Press Release pengungkapan tindak pidana pencurian sepeda motor, Selasa, 4 Juni 2024. /kabar-priangan.com/Asep MS/

"Sedangkan para penadahnya, masuk tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun," jelas Kapolres.

Baca Juga: Banyak Pelajar Menjadi Anggota Geng Motor, Plh Wali Kota Tasikmalaya Mengaku Prihatin

Warga Senang

Sementara itu, Maman Suhilman (70) warga Kecamatan Cipedes korban curanmor yang motornya di curi saat sedang takbiran di masjid dekat rumahnya dirinya mengaku senang dan tidak menyangka motornya yang hilang dicuri sudah ditemukan pihak kepolisian.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres beserta jajarannya yang telah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya mudah-mudahan motor milik masyarakat lain pun yang hilang dicuri dapat ditemukan seperti saya," kata Maman.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah