Ia menjelaskan petugas Pantarlih akan melaksanakan tugas membantu PPK dan PPS untuk melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Selanjutnya pencocokan dan penelitian data pemilih sebelum nanti ditetapkan menjadi DPT.
Baca Juga: Jelajah Wisata Kuliner Tasikmalaya: Seblak Zipay, Makanan Pedas Hits Favorit Banyak Orang
"Tugas pantarlih memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS," katanya.***