"Kami juga mengimbau kepada PLKK agar disiplin menagihkan biaya perawatan dan pengobatan yang telah diberikan kepada para peserta agar tidak ada piutang yang berkepanjangan," ucapnya.
Baca Juga: Peringati Hari Bhayangkara ke 78, Polda Jabar Lakukan Giat Bakti Sosial di Desa Citali Sumedang
Jaminan Tanpa Batas
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan MKM RSUD Sumedang Arief menambahkan, besarnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan seperti besaran santunan Jaminan Kematian Rp42 juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja, jaminannya tanpa batas sesuai indikasi medis.
"Sudah saatnya rumah sakit memberikan perlindungan untuk masyarakat sekitar termasuk pekerja rentan dalam bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan bulan lagi dalam bentuk barang tetapi melalui program sertakan," tambah Arief.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyampaian materi monitoring dan evaluasi oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Yurika Arishanty, dimana materi tersebut merupakan informasi tentang standarisasi pelayanan tindakan medis sesuai dengan SE19/112023 dan materi terkait dengan inventarisasi PLKK dan Utilisasi PLKK selama Januari hingga Desember 2024.***