Barang Bukti Tindak Pidana dari 18 Perkara Dimusnahkan Kejari Sumedang

- 28 Juni 2024, 14:00 WIB
Kejaksaan Negeri Sumedang musnahkan barang bukti hasil penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang.
Kejaksaan Negeri Sumedang musnahkan barang bukti hasil penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri Sumedang musnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht seperti kasus narkotika, psikotropika dan obat terlarang di Halaman Kantor Kejari Sumedang Jumat 28 Juni 2024.

Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari sejumlah perkara itu diantaranya narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang sebanyak 18 Perkara.

"Dalam perkara ini meliputi, barang bukti berupa sabu sebanyak 6 perkara dengan tersangka SCK alias BC. Sedangkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan ini sebanyak 15,41 gram," ucapnya.

Baca Juga: Pengelolaan Anggaran DBHCHT untuk Kabupaten Sumedang tahun 2024 Harus Sesuai PMK

Yenita, menyampaikan barangbukti berupa ganja seberat 18,58 gram dari 2 perkara dengan tersangka GAR alias Ardi turut dimusnahkan. Lalu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti psikotropika sebanyak 5 Perkara dengan tersangka SK bin Ade. 

"Sejumlah barang bukti ini berupa, aprazolam sebanyak 98 butir, methylphenidate HCl 10 mg sebanyak 40 butir, tramadol 363 butir, trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 84 butir, dextro 58 butir, dan hexyemer sebanyak butir 29 butir," ujarnya.

Selain itu, Yenita menjelaskan, untuk narkotika sintesis atau tembakau gorila terdapat 5 perkara dengan tersangka TMT alias Ias, WD dan lainnya memiliki barang bukti seberat 148,76 gram.

Baca Juga: Pemkab Sumedang dan OJK Bahas Langkah Penanganan Judol dan Pinjol

"Kami juga memusnahkan barang bukti lain seperti ponsel, jaket, tas, plastik, dan masih banyak lagi. Intinya, sejumlah barang bukti ini pada amar putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 18 perkara," jelasnya.

Yenita, Kejari Sumedang telah merampas semua barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah