Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Garut Ditangkap di Semarang Setelah jadi DPO

- 21 November 2023, 19:33 WIB
Petugas Kejari Garut berhasil membekuk YOF, mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Garut yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa.
Petugas Kejari Garut berhasil membekuk YOF, mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Garut yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Setelah dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan, mantan kepala desa pelaku korupsi dana desa di Garut akhirnya berhasil dibekuk. 

Tertangkapnya seorang buronan kasus korupsi dana desa di Garut, diungkapkan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jaya P. Sitompul. Kini mantan kepala desa berjenis kelamin perempuan tersebut sudah dititipkan di sel tahanan Rutan Garut.

Dikatakan Jaya, sebelumnya tersangka berinisial YOF ini melarikan diri ke daerah Semarang, Jawa Tengah. Pihaknya terus melakukan upaya pencarian dan pengejaran termasuk menetapkannya sebagai DPO. 

Baca Juga: Status RSUD dr Slamet Garut Berubah jadi UOBK

Hingga akhirnya, tutur Jaya, pada Senin, 21 November 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, Tim Penyidik Kejari Garut berhasil menemukan dan menangkap YOF. Ia ditangkap dari kawasan Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah yang selama ini menjadi tempat persembunyiannya. 

Jaya menyampaikan, sebelumnya pihaknya menetapkan YOF sebagai tersangka kasus korupsi dana desa sejak 11 September 2023. 

Tersangka menyalahgunakan dana desa saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. 

Baca Juga: Bunga Pinjaman Tinggi, Bupati Garut Ajak ASN dan PPPK Pindah jadi Nasabah Bank selain BJB

"Saat menjabat sebagai Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, ia melakukan korupsi dana desa. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp784 juta," ujar Jaya, Senin,21 November 2023.

Disebutkannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan uang dana desa tahun anggaran 2022 dan dan bantuan langsung tunai dana desa tahun anggaran 2022 yang besaran dana program Rp1.367.306.000.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x