Barang Bukti Tindak Pidana dari 18 Perkara Dimusnahkan Kejari Sumedang

- 28 Juni 2024, 14:00 WIB
Kejaksaan Negeri Sumedang musnahkan barang bukti hasil penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang.
Kejaksaan Negeri Sumedang musnahkan barang bukti hasil penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang. /kabar-priangan.com/DOK/

"Kami berharap melalui kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini menjadi momentum bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Sumedang untuk dapat lebih baik lagi kedepannya," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah