KABAR PRIANGAN - Pasangan suami istri (Pasutri) di Garut melakukan serangkaian aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor. Salah seorang saudara kandung NN pun bahkan telah menjadi korban kejahatan Pasutri ini.
Mereka, EP (29) dan NN (27) harus rela berlebaran di dalam penjara akibat kejahatan yang sudah dilakukannya.
Pasutri ini ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul di wilayah Tasikmalaya, belum lama ini.
Saat itu mereka berniat menjual sepeda motor hasil penipuan dan penggelapan dari seorang korban yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
Kapolsek Tarogong Kidul, Polres Garut, Kompol Alit Kadarusman, menuturkan, korban, merupakan salah seorang kenalan EP dan mereka belum lama berkenalan di media sosial facebook.
Kepada korban, EP mengaku bisa membantunya memasukan kerja dengan upah yang lumayan besar.
Baca Juga: Para Kades dan Perangkat Desa di Garut Dipastikan Terima THR, Total Capai Rp9,2 Miliar
Korban pun tergiur sehingga mereka janjian untuk ketemu di rumah kost yang ditempati korban. Saat itu EP datang bersama isterinya yang kemudian diketahui berinisial NN.
Setelah kembali menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang sangat menggiurkan, EP kemudian meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan mau mengambil stiker dan brosur.