Yogi Muhammad Rahman, Hari Ini Tercatat Jadi Doktor Hukum Termuda di Unpad Bandung

25 November 2022, 23:02 WIB
Yogi Muhammad Rahman saat sidang disertasi di Auditorium Lantai 4 Gedung Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Bandung, Jumat 25 November 2022.* /kabar-priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Advokat muda Tasikmalaya, Yogi Muhammad Rahman (27), berhak menyandang predikat doktor hukum termuda di Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

Hal itu disampaikan Prof. Huala Adolf, S.H., LL.M., Ph.D, yang menjadi ketua sidang disertasi Yogi Muhammad Rahman. Disertasi Yogi berjudul "Perjanjian jaminan kebendaan virtual property dalam pembiayaan perbankan syariah sebagai pengembangan hukum syariah indonesia".

Seusai sidang yang digelar di Auditorium Lantai 4 Gedung Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad, Jumat 25 November 2022 pagi itu, Huala Adolf langsung memberi selamat atas kelulusannya dan Yogi Muhammad Rahman disebutnya tercatat menjadi peraih gelar doktor hukum termuda di Unpad.

Baca Juga: Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata: Kondisi Perekonomian dan Pembangunan Baru Benar-benar Pulih Tahun 2024

Putra dari pasangan Guru Besar Unsil Tasikmalaya dan Unigal Ciamis Prof. Dr. H. Iis Marwan dan Prof. Dr. Hj. Nia Rohayati itu pun mengaku tak menyangka bila dirinya tercatat jadi penyandang gelar doktor hukum termuda di Unpad.

"Saya tak menyangka karena saya pikir masih ada peraih gelar doktor hukum yang lebih muda dari saya. Tetapi di akhir sidang, Prof. Huala Adolf langsung memberi selamat kepada saya dan menyebut saya sebagai doktor hukum termuda di Unpad," kata Yogi kepada kabar-priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan, Jumat 25 November 2022.

Atas predikat tersebut Yogi mengaku senang sebab di tengah kesibukannya sebagai advokat yang cukup padat, dirinya masih mampu menyelesaikan pendidikannya dengan predikat sangat memuaskan. 

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner Legend di Tasikmalaya yang Paling Populer, Mulai dari Bubur Haji Zenal

Namun bagi dia, predikat doktor termuda itu pun jadi tantangan dan tanggung jawab yang cukup berat untuk diemban.

"Terutama dalam mengimplementasikan ilmu ini untuk kebermanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat," kata pemilik Firma Hukum Yogi Muhammad & Partner di Jalan Benda Kota Tasikmalaya itu.

Melalui disertasi yang ia susun itu, Yogi melihat ada harapan bagi para pelaku intelektual ekonomi kreatif, dimana segala bentuk hasil ciptaannya yang didukung Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 itu bsa dijadikan jaminan atau agunan dalam pembiayaan dalam menunjang usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Baca Juga: POM SDN Galunggung Kota Tasikmalaya Rayakan Hari Guru Nasional 2022, Beri Kejutan Meriah Pada Pengajar

Temuan dalam penelitiannya juga diharapkan menjadi terobosan baru untuk menambah kepercayaan kepada pelaku intelektual kreatif yang saat ini masih minim perhatian dari para stakeholder.

"Jadi saya kira ini peluang bagi pelaku intelektual ekonomi kreatif agar lebih semangat berkarya karena dapat menggunakan karyanya sebagai agunan untuk mengakses pembiayaan ke perbankan," ujar suami dari dr. Nova Triandini itu.

Namun di sisi lain, ia memandang masih perlu penunjang dari pemerintah baik eksekutif maupun legislatif.  "Terutama dalam memberikan sarana peraturan yang secara khusus tentang virtual property atau hasil ciptaan pelaku intelektual property sebagai jaminan kebendaan pada perbankan," kata Yogi Muhammad Rahman.*



Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler