Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Akan Alami Perubahan dan Lebih Canggih, Ini Penjelasan Korlantas Polri

6 Januari 2022, 10:11 WIB
Pelat Nomor Kendaraan /Arif Rohidin/

KABAR PRIANGAN - Awal tahun 2022 pelat nomor kendaraan bermotor warna hitam atau kendaraan pribadi akan mendapatkan perubahan.

Pemerintah lewat pihak kepolisian mengelarkan aturan baru terkait perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor.

Perubahan tersebut meliputi penggantian warna pelat nomor dari pelat hitam menjadi tulisan putih berubah menjadi sebaliknya yakni pelat putih dan tulisan hitam.

Baca Juga: Pelaku Pesugihan Ratu Ular di Waduk Jatigede Sumedang Dilarang Selingkuh. Jika Berani, Begini Resikonya

Di samping itu pada pelat nomor yang baru akan menggunakan teknologi chip yang dipasangkan pada pelat tersebut.

Dilansir PMJ News pada Selasa, 4 Januari 2022, teknologi canggih ini akan dipasangkan pada pelat nomor kendaraan.

Seperti dikatakan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, setelah tahap persiapan dan sosialisasi akan segera digunakan.

Baca Juga: Penasaran? Ini 7 Kawasan Angker di Waduk Jatigede Sumedang, Di Kawasan Nomor 4 Mungkin Anda Mengalami

"Sekarang ini masih dalam tahap persiapan. Setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan," ujarnya.

Yusri Yunus menambahkan, untuk proses pergantian pelat nomor ini akan memakan waktu yang lama.

Pemasangan chip dalam pelat nomor ini digunakan untuk optimalisasi teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikenal juga sebagai tilang elektronik.

Baca Juga: Laga PSIS Semarang vs Persija Jakarta Live di Indosiar. Simak Jadwal Acara Indosiar Kamis, 6 Januari 2022

"Untuk mendorong ETLE juga. Karena nanti semuanya akan menggunakan basis teknologi elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip dan tertera data-data pemilik kendaraan," urainya.

Perubahan warna pelat nomor dan pemasangan chip ini sudah diatur dalam aturan yang dikeluarkan pihak kepolisian.

Baca Juga: Mobil Agya Terjun ke Sungai di Ciawi Tasikmalaya, Penumpang dari Blitar Tujuan Bandung

Aturan tercantum dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler