Holywings Bikin Gaduh, Promo Miras Berujung Laporan ke Polisi. Fahira Idris: Permintaan Maaf Tidak Cukup

24 Juni 2022, 20:01 WIB
Fahira Idris, Ketua Umum Gerakan Nasional Antimiras bereaksi atas promosi berbau sara yang dilakukan oleh Holywings.* /Dok. Pribadi/ fahiraidris.id//

KABAR PRIANGAN - Promo Minuman Keras (miras) yang diunggah oleh akun Instagram Holywings, kini berbuntut panjang.

Alih-alih menarik perhatian orang banyak, promosi yang bisa dibilang kelewatan itu, akhirnya harus berujung dengan dilaporkan ke polisi.

Selain membuat suasana menjadi gaduh, masyarakat pun dibuat marah oleh postingan berunsur sara yang diunggah di akun Instagram Holywings terkait promosi Minuman keras tersebut.

Baca Juga: Joko Suranto: Doakan Saya Jadi Presiden, Siapa Dia?

Seperti diketahui bersama, sebelumnya tim promosi Holywings merilis promo gratis minuman keras bagi pelanggan yang bernama 'Muhammad' dan 'Maria'.

Didalam unggahan postingannya tersebut, mereka mencari pelanggan yang bernama Muhammad dan Maria untuk datang ke Bar Holywings dan mendapat menu minuman keras gratis.

"Dicari! yang punya nama Muhammad dan maria kita kasih Gordon's Dry Gin atau Gordon's Pink, Gratis," tulis akun Instagram @holywingsindonesia dengan bentuk foto.

Baca Juga: Final Liga Desa Garut 2022, Cimaragas VS Margalaksana. Kiper Persib, Fitrul Akan Berikan Dukungan

Setelah ditelusuri, bahwasannya maksud dari promosi di atas yaitu, bagi pelanggan laki-laki yang bernama Muhammad akan mendapatkan sebotol Dry Gin merek Gordon's.

Kemudian pelanggan perempuan yang bernama Maria akan mendapat satu botol minuman Gordon's varian pink.

Akibat unggahan promosi tersebut, klub malam dan bar bernama Holywings ini dilaporkan ke Polisi.

Baca Juga: Komdis PSSI Ungkap Hasil Investigasi Insiden Tewasnya 2 Bobotoh Persib di GBLA, Erwin: Harus Ditindaklanjuti

Postingan tersebut dinilai telah menistakan agama dengan menyematkan kedua nama yang dianggap suci oleh agama Islam dan Katolik.

Dikutip kabar-priangan.com dari pmjnews.com, Sunan Kalijaga dan tim Himpunan Advokat Muda Indonesia melaporkan Bar Holywings ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 Juni 2022 dini hari dengan kasus dugaan penistaan agama.

"Assalammualaikum. Saat ini saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama, yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial dan media," ungkapnya.

Baca Juga: Puasa Tarwiyah Hapus Dosa 1 tahun, Puasa Arafah Hapus Dosa 2 tahun. Inilah Bacaan Niat, Doa dan Keutamaannya

Pengacara kondang yang sempat menangani beberapa kasus besar di Indonesia ini pun sangat menyesalkan adanya promo tersebut.

Dirinya menganggap hal tersebut telah mencederai perasaan umat Muslim dan Nasrani di Indonesia.

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut, yang jelas-jelas, terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umat Nasrani, yang di mana Alhamdulillah laporan kami dini hari sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya," paparnya.

Baca Juga: Fenomena Planet Sejajar Berlangsung Hingga Akhir Juni, Ini Waktu yang Tepat Untuk Melihatnya

Dalam laporan yang telah dibuat, pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.

"Untuk itu, untuk sementara Pasal yang diduga terkait dalam laporan ini, yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara," jelasnya.

Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Fahira Idris ikut bereaksi dan mengomentari kejadian tersebut.

Baca Juga: Rahasia Keajaiban Ayat Seribu Dinar, Doa Memohon Kekayaan, Kesehatan dan Dimudahkan Semua Urusan

Dirinya menyayangkan dan mengecam bentuk promosi yang bisa dibilang terlalu berlebihan.

Tak hanya itu, wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Antimiras tersebut mengatakan bahwa permintaan maaf yang dikeluarkan oleh pihak Holywings tidak cukup, harus ada konsekuensi logis.

"Saya menyayangkan dan mengecam bentuk promosi seperti ini. Permintaan maaf tidak akan cukup, harus ada konsekuensi logis. Harus diusut dan diberi sanksi tegas. Tolong berpikir sebelum bertindak," tulisnya, dikutip kabar-priangan.com dari akun Twitter @fahiraidris.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler