Pendaftaran PSE akan Segera Berakhir, Menkominfo Ultimatum Pengembang Aplikasi. Google akan Mematuhi

18 Juli 2022, 15:54 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johhny G Plate. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/

KABAR PRIANGAN - Sampai saat ini masih banyak aplikasi media sosial atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Pihak pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah meminta para PSE yang beroperasi di Indonesia baik itu perusahaan domestik maupun asing untuk bisa mendaftarkan layanannya.

Hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga: Hati-hati! Jangan Gunakan Aplikasi WhatsApp tak Resmi, Meta Mengingatkan Data-data Pemakainya Bisa Dicuri

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan kepada para pengembang aplikasi untuk segera mendaftar PSE.

"Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission)," kata Johhny seperti dikutip dari Antara, Senin 18 Juli 2022.

Dari banyaknya pengembang aplikasi yang beredar di Indonesia, salah satunya Google dan Meta sebagai raksasa teknologi belum terdaftar di sistem tersebut.

Baca Juga: Masuk Partisipan G20, Bupati Sumedang Bakal Paparkan Upaya Penangan Stunting di Hadapan Pemimpin Dunia

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia kepada Antara.

Seperti diketahui, pemerintah memberi batas waktu pendaftaran bagi PSE lingkup privat akan berakhir pada Rabu 20 Juli 2022.

Dilansir Antara, sampai Senin 18 Juli 2022 situs website pse.kominfo.go.id mencatat sudah ada 5.839 PSE domestik dan 87 PSE asing yang teregistrasi.

Baca Juga: Candi Borobudur tidak Masuk 7 Keajaiban Dunia, Ini Tempat-tempat dalam Daftar Menurut NWOC

Menkominfo menyatakan daftar PSE merupakan cara untuk taat kepada undang-undang, negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan hal yang serupa.

"Ini kan harus legal semua, mari kita dukung sama-sama. Karena ini bagian dari tertib administrasi dan taat kepada undang-undang," katanya.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler