Polisi Tetapkan Roy Suryo Sebagai Tersangka Kasus Postingan Meme Stupa Borobudur

22 Juli 2022, 19:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. /PMJNews.com/

KABAR PRIANGAN - Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus postingan meme Stupa Borobudur.

Oleh penyidik Polda Metro Jaya, Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

"Hari ini betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dikutip kabar-priangan.com dari PMJNews.com.

Baca Juga: Proses Panjang Jemput Paksa Nikita Mirzani. Dari Pemanggilan di Pagi Buta Hingga Penggeledahan Rumah

“Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka,” sambungnya, Jumat, 22 Juli 2022.

Zulpan menjelaskan, penetapan tersangka Roy Suryo ini mendasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Uji Coba Rekayasa Arus Lalu Lintas di Kawasan HZ Mustofa DImulai. Parkir Pindah ke Jl. Pemuda dan Mayor Utarya

"Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Zulpan.

Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” jelasnya.

Baca Juga: Kepolisian Dalami Kasus Bully Berujung Maut di Singaparna. Polisi Telah Memeriksa 15 Orang

"Penyidik juga dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi ahli," ujarnya.

“Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain ada 8 orang.

Penyidik memiliki beberapa alat bukti dalam peningkatan status tersangka terhadap Roy Suryo. Di antaranya keterangan saksi ahli dan keterangan saksi.

Baca Juga: Tahun Baru Islam 2022 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Simak Informasi Selengkapnya Berikut Ini

Berdasarkan informasi dari saksi saksi tersebut, penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka,” ujarnya.

Roy Suryo juga diketahui melaporkan 3 akun media sosial yang disebutnya adalah penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur.

Selanjutnya Zulpan mengatakan dari hasil gelar perkara hanya satu laporan yang memenuhi unsur pidana, yakni laporan di mana Roy Suryo adalah terlapornya.

Baca Juga: Ayo Meriahkan Hari Anak Nasional dengan 10 Link Twibbon Keren, Simak Juga Cara Mengunduhnya di Sini

Tiga belas saksi yang dilibatkan dalam kasus tersebut adalah:

- 3 orang ahli bahasa

- 3 orang ahli agama

- 1 orang ahli media sosial

- 2 orang ahli sosiologi hukum

Baca Juga: Bupati akan Minta 'Pertanggungjawaban' Terkait Terdaftarnya Google di Sumedang pada PSE Kominfo

- 2 orang ahli pidana

- 2 orang ahli ITE***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler