Siap-siap! Aturan Ini Diberlakukan Maka Kendaraan yang Pajaknya Mati 2 Tahun Akan Dianggap Bodong

30 Juli 2022, 21:55 WIB
Ilustrasi kendaraan. Para pemilik kendaraan agar bersiap-siap, jika aturan ini diberlakukan maka kendaraan yang pajaknya mati selama 2 tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong. /Pixabay.com/

 

KABAR PRIANGAN-Sebentar lagi aturan penghapusan data STNK bagi kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan segera diberlakukan.

Hal ini disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi pada Jumat 29 Juli 2022.

Firman mengatakan bahwa apabila aturan ini diberlakukan, maka kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun akan dianggap bodong.

Baca Juga: Status Level Gunung Raung Naik Menjadi Waspada, PVMBG Minta Masyarakat Tidak Mendekat dalam Radius 3 Km

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Firman, pelaksanaan aturan ini diharapkan dilaksanakan secepatnya.

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” ucap Firman.

Baca Juga: Kaum Milenial Wilayah Timur Sumedang Didorong Jadi Pengusaha Jamur Tiram

Dengan menerapkan aturan ini diharapkan Firman dapat meningkatkan masyarakat taat pajak dan data kendaraan yang lebih valid.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” jelas Firman.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono ikut menambahkan, bahwa pencanangan pemberlakuan aturan  yang disampaikan Kakorlantas Polri merupakan inisiatif yang baik.

Baca Juga: Kominfo Mulai Memblokir Platform Digital yang Belum Daftarkan PSE, Termasuk Yahoo

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.

Sementara itu Agus Fatoni, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bahwa ketaatan pajak dibutuhkan demi pembangunan bangsa.

Agus berharap aturan tersebut dapat meningkatkan ketaatan pajak masyarakat.

Baca Juga: Link Live Streaming Pertandingan Liverpool vs Manchester City dalam Laga Community Shield Nanti Malam

“Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” tutur Agus.

Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri sebagaimana diketahui merupakan pembina Samsat Nasional.***

Editor: Helma Apriyanti

Tags

Terkini

Terpopuler