Mahfud MD Menilai, Pencopotan CCTV oleh Ferdy Sambo, Bisa Masuk Ranah Pidana

7 Agustus 2022, 23:13 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD Menilai, Pencopotan CCTV oleh Ferdy Sambo, Bisa Masuk Ranah Pidana.* /Instagram/@mohmahfudmd/

KABAR PRIANGAN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD  terus memantau perkembangan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Saat ini yang menjadi perhatian Mahfud MD dalam perkembangan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J adalah adanya pencopotan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo

Dikutip kabar-priangan.com dari Antaranews.com, Mahfud MD menyebutkan, pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo bisa masuk ranah pidana.

Baca Juga: Pupuk NPK Phonska di Kota Tasikmalaya Menghilang. Padahal Sisa Kuota Masih Ada 600 Ton Lebih

"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022.

Keterlibatan Mahfud MD sebagai Menko Polhukam dalam kasus ini membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengawal dari sisi pelaksanaan kebijakan negara semata.

Menurut Mahfud MD, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.

Baca Juga: Ini Terjemahan Chat Whatsapp Istri Ferdy Sambo Saat Brigadir J Berulang Tahun yang Diungkap Sang Bibi

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.

Dia menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Baca Juga: Dipindah ke Jalan Pasar Wetan, Omset PKL Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya Terjun Bebas

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan Tempat Kejadian Perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.

“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu, 6 Agustus  malam.

Baca Juga: Roy Suryo Akhirnya Ditahan Dalam Kasus Ujaran Kebencian Bernuansa SARA. Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa kasus Ferdy Sambo bukan termasuk kasus kriminal biasa, sehingga prosedur penyelidikannya memerlukan waktu.

Baca Juga: Kesulitan Mengangkut Hasil Panen, Kelompok Tani Hikmah Kelewih Baregbeg Ciamis Bangun Akses Jalan

“Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar," kata Mahfud.

Menurut dia, kasus tewasnya Brigadir J memiliki dua aspek psikologis sehingga penanganan tidak semudah kasus kriminal biasa.

"Karena ada psiko hirarkis, ada juga psiko politis-nya,” katanya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler