Putri Candrawathi Terancam Gagal Mendapat Perlindungan LPSK. Hasto: Kami Sulit Berikan Perlindungan

10 Agustus 2022, 20:53 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam Gagal Mendapat Perlindungan LPSK.* /PMJNews.com/

KABAR  PRIANGAN - Kasus Tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo sudah mulai terkuak.

Pada saat kejadian, ada lima orang yang di lokasi yang menyaksikan dengan jelas kejadian saat itu, yakni Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, KM serta korban Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tidak ada peristiwa baku tembak terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Diminta Jujur dan Terbuka oleh Ayah Brigadir J. Samuel: Jangan Sembunyi di Balik Layar

Penyataan tersebut disampaikan Kapolri Sigit dalam konferensi pers penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Selanjutnya dikatakan pula bahwa terdapat empat orang tersangka yang terlibat kasus kematian Brigadir J, yaitu Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban,  KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, sedangkan Ferdy Sambo adalah aktor yang memerintahkan pembunuhan.

Baca Juga: Lanjutan Penanganan Dugaan Korupsi Reses dan BOP, Kejari Geledah Kantor Setwan Garut

Atas kasus ini, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi hingga saat ini masih belum bisa diminta keterangannya, padahal ia adalah termasuk salah satu saksi kunci.

Dikutip kabar-priangan dari PMJNews, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum berhasil melakukan asesmen psikologi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, Putri Candrawathi masih trauma sehingga belum bisa dimintai keterangan saat ditemui. Asesmen psikologis tersebut dilakukan agar LPSK bisa menentukan perlindungan baginya.

Baca Juga: Kebijakan KHDPK Mentri LHK digugat Serikat Perhutani Bersatu dan Pegiat Lingkungan Jawa

“Sudah ketemu, tapi sekali lagi beliau masih dalam kondisi trauma, jadi tidak bisa, tidak ada hal yang disampaikan oleh Bu Putri kepada LPSK,” ujar Susila kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus 2022.

Susila mengungkapkan, kondisi Putri saat ditemui LPSK sudah lebih baik dari pertemuan sebelumnya, namun masih dalam kondiai sedih dan sesekali menangis.

“Kalau yang pertama itu kondisi tiduran ya masih lemas, tapi kalau yang kemarin ini ibu sudah bisa duduk. Cuma sesekali masih trauma dan sesekali menangis,” tuturnya.

Baca Juga: Digoyang Bobotoh, Robert Alberts Mundur. Rumor Pelatih Baru Persib Makin Seru!

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menambahkan bahwa Putri terancam gagal mendapat perlindungan dari LPSK lantaran belum mendapatkan keterangan yang diperlukan.

“Jadi ya, untuk Ibu Putri kesimpulan kami sementara, yang bersangkutan tidak memerlukan perlindungan LPSK,” ucap Hasto.

“Karena bagaimana kita mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa,” imbuhnya.

Baca Juga: 34 Link Twibbon untuk Bingkai Foto Peringatan HUT RI ke 77, Ayo Share di Sosial Media Milikmu

Hasto mengatakan, LPSK mempunyai batas waktu untuk investigasi dan asesmen. “Jadi, kalau dalam kondisi seperti ini ya besar kemungkinan kami sulit berikan perlindungan kepada Bu Putri,” imbuhnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler