Profil Irjen Pol Ferdy Sambo, Jenderal Termuda yang Terancam Hukuman Mati

10 Agustus 2022, 22:20 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo, Jenderal termuda yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J sehingga terancam hukuman mati.* /Instagram.com/@divpropampolri

KABAR PRIANGAN -  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan status Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung status tersangka di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 malam.

Nama Ferdy Sambo menjadi sorotan publik setelah kasus kematian Brigadir J di rumahnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Mempertanyakan Motif Ferdy Sambo Membunuh Anaknya. Samuel: Kami Sabar Menunggu

Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, Kapolri sebelumnya telah mencopot Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dan kini menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kapolri mengatakan, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah Tim Khusus memeriksa saksi-saksi serta sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di rumahnya saat penembakan terjadi yang menewaskan Brigadir J.

Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan atau yang merencanakan pembunuhan ajudannya itu dan diancam dengan hukuman mati.

Baca Juga: Babak Final Audition Dangdut Academy 5 Grup 2, Simak Jadwal Tayang Terbaru dan Daftar Finalisnya

Profil Biodata Ferdy Sambo

Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973. Dia memiliki seorang istri bernama drg Putri Candrawati dan dikaruniai tiga anak.

Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Sepanjang kariernya di Kepolisian, Ferdy Sambo dikenal berpengalaman dalam bidang reserse.

Dia kemudian naik pangkat dari brigadir jenderal (brigjen) menjadi inspektur jenderal (irjen) setelah menjabat Kadiv Propam Polri pada 16 November 2020.

Baca Juga: Kebijakan KHDPK Mentri LHK digugat Serikat Perhutani Bersatu dan Pegiat Lingkungan Jawa

Saat itu, dia tercatat menjadi jenderal bintang dua termuda karena masih berusia 48 tahun. Karier Ferdy Sambo di Polri melejit sejak dipromosikan dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat menjadi Kapolres Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) pada 2012.

Setahun berselang, Ferdy kembali dimutasi menjadi Kapolres Brebes.

Tiga tahun di Jateng, Ferdy Sambo dimutasi menjadi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2015.

Baca Juga: Robert Alberts Mundur, Persib Tunjuk Budiman Sebagai Pelatih Sementara. Umuh Belum Dapat Nama

Tak butuh waktu lama baginya untuk dipercaya menjabat posisi yang lebih tinggi. Pada tahun 2016, dia menjabat Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.

Ferdy Sambo kemudian dipercaya menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri pada 8 November 2019.

Setahun kemudian, Kapolri yang menjabat saat itu, Jenderal Pol Idham Azis mempromosikan Brigjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Lanjutan Penanganan Dugaan Korupsi Reses dan BOP, Kejari Geledah Kantor Setwan Garut

Dia menempati jabatan itu sejak 16 November 2020 sebelum akhirnya dicopot dan ditempatkan sebagai Pati Yanma Polri pada 4 Agustus 2022.

Dalam perjalanan kariernya, Ferdy Sambo menangani sejumlah kasus besar di antaranya mengusut kasus bom Sarinah, Jakarta Pusat pada 2016.

Dia juga dipercaya memimpin penyidikan kebakaran Kejaksaan Agung pada 2020 dan menyidik kasus penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra pada 2020.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Mulai Agustus 2022 Naik. Berikut Rincian Tarif Baru Berdasarkan Keputusan Kemenhub

Sayang, karir Ferdy Sambo harus kandas akibat kasus penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan sang ajudan itu tewas.

Dari hasil penyidikan, Timsus telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai otak dibalik penembakan Brigadir J.

Sang Jendral Muda ini pun terancam hukum berat, yaitu akan dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler