KABAR PRIANGAN - Kasus kematian Brigadir J masih terus diseidiki oleh Tim Khusus Polri (Timsus) yang belakangan ini sudah semakin menemukan titik terang.
Setelah melakukan berbagai penyelidikan dan memanggil saksi-saksi terkait kasus tewasnya Brigadir J, polisi telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, Ajudan Istri Ferdy Sambo.
Dikutip kabar-priangan.com dari Antara, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan alasan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Bharada E siap Jadi Justice Collaborator, Simak Pengertiannya Berikut Ini
"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Andi tidak merinci dua alat bukti tersebut apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.
Baca Juga: Warisan Turun Temurun, Tradisi Ampih Pare di Garut Harus Tetap Dilestarikan
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, berisinial Bharada RE dan Brigadir RR.