Test PCR Dihilangkan, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Besok 30 Agustus 2022

29 Agustus 2022, 21:08 WIB
Mulai besok, Selasa 30 Agustus 2022 syarat naik kereta api berlaku yang terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022. Test RT-PCR dihilangkan. /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

KABAR PRIANGAN-Dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022, syarat untuk naik kereta api juga ikut berubah.

Perubahan syarat naik kereta api ini akan mulai diberlakukan besok, Selasa 30 Agustus 2022.

Syarat terbaru untuk naik kereta api yang terbaru ini dijelaskan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya pada hari ini, Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadwal Sholat, Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Priangan Timur Selasa, 30 Agustus 2022

“Ada perubahan mendasar dengan adanya SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 ini yaitu sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi,” ucap Joni.

Joni meminta agar calon penumpang kereta api segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Karena  mulai 30 Agustus calon penumpang kereta api yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tidak akan diperkenankan naik kereta api.

Adapun selama masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus calon penumpang kereta api dengan tiket keberangkatan 30 Agustus-12 September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.

Baca Juga: Ternyata, Ini Alasan Kemdikbud Ristek Hapus Tunjangan Profesi Guru dari RUU Sisdiknas

Berikut syarat naik kereta api yang berlaku untuk perjalanan tanggal 30 Agustus 2022:

A.Kereta api jarak jauh:

-Untuk usia 18 tahun ke atas:

1.Wajib vaksin ketiga (booster)

2.WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

3.Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

- Untuk usia 6-17 tahun:

1.Wajib vaksin kedua

2.Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

3.Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: DBD di Kota Tasikmalaya Sentuh 1300 Kasus, Peringkat Lima Terbanyak di Jabar, 22 Orang Meninggal

-Untuk calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

B.Kereta api lokal dana aglomerasi:

-Vaksin minimal dosis pertama

-Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

-Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Waspada! BKP Garut Temukan Buah-buahan dan Sayuran yang Mengandung Zat Berbahaya Beredar di Pasaran

Persyaratan lainnya masih sama, yaitu diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Penumpang kereta api harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan dan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.***

 

Editor: Helma Apriyanti

Tags

Terkini

Terpopuler