Cek Apakah Namamu Muncul Menjadi Anggota Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Link Ini

3 September 2022, 00:23 WIB
Ini cara mengecek apakah nama kamu muncul sebagai anggota atau dicatut sebagai anggota Parpol calon peserta Pemilu 2024. /KPU/

KABAR PRIANGAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini masih melakukan verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten/Kota.

Untuk mengetahui apakah kita masuk menjadi anggota Parpol calon peserta Pemilu 2024 ini, bisa dilakukan pengecekan dengan memasukan nomor NIK di fitur yang disediakan oleh KPU.

Jangan sampai nama kita dicatut menjadi anggota salah satu Parpol.

Baca Juga: Diikuti 55 Vendor, Tasik Wedding Festival 2022 Bantu Wujudkan Konsep Pernikahan Impian

Lalu bagaimana cara melakukan pengecekannya, berikut caranya:

-Buka link ini

-Masukkan nomor NIK

-Centang kolom I’m not a robot

-Kemudian klik ‘Cari’

Bagi yang tidak menjadi anggota atau nama kita tidak dicatut menjadi anggota Parpol calon peserta Pemilu 2024 akan muncul keterangan NIK kita dengan keterangan ‘Tidak Terdaftar dalam sipol’.

Namun jika menjadi anggota atau nama kita dicatut menjadi anggota Parpol calon peserta Pemilu 2024 nanti dalam hasil pencarian akan muncul NIK dan nama kita disertai nama Parpol dengan keterangan ‘Terdaftar Dalam Sipol’.

Baca Juga: 10 Orang Meninggal, Ridwan Kamil Tegur Perusahaan Besar Soal Kecelakaan Maut di Bekasi

Kalau merasa kamu bukan sebagai anggota Parpol tersebut atau nama kamu dicatut menjadi anggota Parpol tersebut bisa dilakukan pengaduan ke KPU.

Berikut cara untuk mengajukan pengaduannya:

-Buka link ini

-Isi semua form yang tersedia termasuk identitas kita

-Siapkan foto identitas (KTP, Paspor, KK atau dokumen kependudukan lainnya) maksimal ukuran 1MB dengan format jpeg.

-Mengisi tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat sesuai KTP, juga nomor telepon/handphone dan email kamu yang aktif.

-Isi kolom tanggapan atau masukan. Kamu bisa mengisi tanggapan dan masukan lebih dari satu dengan memberikan nomor urut.

-Jangan lupa lampirkan bukti-bukti dengan total ukuran file maksimal 5MB dengan format pdf/zip

Baca Juga: Kabar Gembira! BSU 2022 Rp600.000 Akan Segera Cair Bulan Ini

-Unggah Form Tanggapan Masyarakat yang sudah diisi dengan mendownload formulirnya terlebih dulu disini dengan format pdf ataupun jpeg dengan ukuran file maksimal 1MB.

-Centang kolom pernyataan bahwa data yang diisi adalah benar

-Centang kolom I’m not a robot

-Klik Submit.

Itulah cara untuk mengecek apakah nama kita sudah masuk menjadi anggota atau dicatut menjadi anggota Parpol Pemilu 2024.

Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ini digunakan oleh KPU sebagai acuan untuk memverifikasi keikutsertaan Parpol untuk Pemilu 2024.***

 

 

Editor: Helma Apriyanti

Tags

Terkini

Terpopuler