KABAR PRIANGAN-Pada hari ini, Jumat 23 September 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan konferensi pers di Gedung Merah Putih terkait penetapan tersangka tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Atas kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di MA tersebut, KPK menetapkan 10 orang tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Penetapan 10 orang tersangka dilakukan setelah tim KPK melakukan OTT di wilayah Jakarta dan Semarang Jawa Tengah mulai Rabu, 21 September 2022.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Jumat 23 September 2022: Tonton FYP, Trending, Si Unyil, Anak Sekolah dan POV
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan secara langsung 10 orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Menurut Firli, KPK sudah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan penyelidikan kasus pengurusan perkara di MA ke tahap penyidikan.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” ucap Firli.
Sepuluh orang tersangka tersebut yaitu:
1.Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung di MA
2.Elly Tri Pangestu (ETP), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA
3.Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA
4.Muhajir Habibi (MH), PNS Kepaniteraan MA
5.Redi (RD), PNS di MA
6.Albasri (AB), PNS di MA
7.Yosep Parera (YP), pengacara
8.Eko Suparno (ES), pengacara
9.Heryanto Tanaka (HT), swasta debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ID
10.Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), swasta debitur KSP ID
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Jumat 23 September 2022: Ada Brownis, Rumpi, Top Chart hingga Film Gun Shy
Dari 10 tersangka, enam orang langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama mulai 23 September 2022-12 Oktober 2022 yaitu ETP, DY, MH, AB, YP, dan ES.
Untuk 4 orang tersangka pemberi suap, yaitu YP, ES, HT, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13, atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 6 tersangka penerima suap yaitu SD, ETP, DY, MH, RD, dan AB terancam dijerat Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau b, juncto Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hingga Hari Kedua Pendaftaran, 20 Pelamar Telah Terdaftar Jadi Calon Panwascam Pemilu 2024 Banjar
Dalam OTT tim KPK tersebut juga diamankan sejumlah barang bukti yaitu uang SGD205.000 atau sekitar Rp2,1 miliar, sedangkan Rp50 juta diterima KPK dari AB di Gedung Merah Putih.***