KABAR PRIANGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka maling uang rakyat (korupsi) terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang tahun 2021.
Penetapan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang tahun 2021 diungkap KPK dalam konferensi pers, Jumat, 12 Agustus 2022.
Selain Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, KPK pun menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang tahun 2021.
Baca Juga: Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo Terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh KPK
Ke lima tersangka yang terlibat kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang bersama Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terdiri dari empat pejabat tinggi dan satu pengusaha.
Seperti diketahui, KPK melakukan tangkap tangan terhadap Mukti saat berada di Jakarta.
Mukti bersama rombongan sedang mengunjungi gedung DPR RI, sebelum terkena OTT KPK.
Adapun lima tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jurnal Widodo, Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki.