Nikita Mirzani Berteriak Histeris di Kantor Kejaksaan dan Sempat Menolak Ditahan

26 Oktober 2022, 10:10 WIB
Nikita Mirzani berteriak histeris di Kantor Kejaksaan dan sempat menolak ditahan. /pmjnews/

KABAR PRIANGAN - Artis Nikita Mirzani berteriak-teriak histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Teriakan histeris tersebut disebabkan karena Nikita tidak terima kalau disamakan dengan penjahat

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," teriakan Nikita kepada petugas Kejaksaan pada Selasa 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Ini Dia Kumpulan Ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022, Cocok untuk Caption di Media Sosial

Dikutip kabar-priangan.com dari pmjnews, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak membenarkan telah melakukan penahanan kepada Nikita dan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan prosedur sesuai dengan tindakan persuasif dan manusiawi.

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy di kantornya.

Seperti yang dikabarkan, Nikita Mirzani dijemput menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB yang didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

Baca Juga: Kompetisi BRI Liga 1 Terhenti, Ciro Alves Rindu Berseragam Persib di Tengah Riuhnya Bobotoh di Stadion

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy.

Freddy menegaskan, penahanan ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan.

Salah satu alasan penahanan Nikita oleh Kejaksaan yaitu agar tersangka ia tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.

Baca Juga: Chelsea Memastikan Diri Melenggang ke Babak 16 Besar Liga Champions Usai Kalahkan Salzburg 2-1

"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelas Freddy.

Nikita Mirzani saat ini sudah berada dalam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, ia resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Sereng sejak Selasa lalu.

Kejaksaan menahan Nikita setelah kasus pencemaran nama baik selebriti muncul pada Mei 2022 atas pengaduan yang diajukan terhadap Nikita oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang. Nikita dilaporakan atas tuntutan pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Tahu Crispy Super Renyah, Enak, dan Kriuk. Cocok Dijadikan Ide Jualan!

Seperti diketahui sebelumnya, aparat kepolisian sempat melakukan upaya jemput paksa karena Nikita  mangkir dari agenda pemeriksaan

Namun, polisi gagal membawa Nikita karena ada pertimbangan tertentu yang membuat mereka memutuskan untuk kembali ke Polresta Serang Kota.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler