Polemik Terjadinya Badai Dahsyat di Wilayah Jabodetabek, Begini Penjelasan BRIN

29 Desember 2022, 14:41 WIB
Ilustrasi cuaca ekstrim. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berikan penjelasan terkait polemik terjadinya badai dahsyat yang akan terjadi di wilayah Jabodetabek. /Pixabay/

KABAR PRIANGAN-Kabar tentang akan adanya badai dahsyat di wilayah Jabodetabek pada tanggal 28 Desember 2022 sempat membuat sebagian masyarakat khawatir.

Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu salah seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang memaparkan potensi hujan ekstrem hingga badai dahsyat akan terjadi pada 28 Desember 2022.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menepis bahwa yang terjadi bukan badai dahsyat yang akan terjadi di wilayah Jabodetabek pada tanggal tersebut, namun potensi cuaca ekstrim.

Baca Juga: Wabup Sumedang Sebut Pendidikan Agama Tersisihkan oleh Pendidikan Umum

Terkait informasi prediksi badai dahsyat yang sempat menjadi dasar para pengambil kebijakan, pakar Klimatologi di Pusat Iklim dan Atmosfer BRIN, Erma Yulihastin memprediksi cuaca ekstrem yang bakal terjadi pada Rabu 28 Desember 2022.

Menanggapi hal itu, Kepala BRIN Handoko mengungkapkan bahwa prediksi cuaca hujan ekstrem hingga badai dahsyat yang dikeluarkan oleh Erma Yulihastin itu bersifat personal, bukan resmi yang dikeluarkan oleh BRIN.

"Kemarin adalah pendapat personal periset BRIN, bukan dari BRIN," tegas Tri Handoko dalam keterangan resminya pada hari ini, Kamis 29 Desember 2022.

Baca Juga: Dinkes Sumedang Catat Hanya 5 Kali Tangani Korban Kecelakaan Lalu Lintas Selama Liburan

Menurut Handoko, akademisi memiliki kebebasan akademis dan otoritas keilmuan sesuai bidangnya, di dalam komunitas ilmiah.

“Dalam memberikan otoritas atas informasi sains di ruang publik, otoritas tersebut tidak berlaku. Ruang publik memiliki dampak dan konsekuensi hukum yang luas,” ungkap Handoko.

Handoko juga menjelaskan bahwa BRIN mengacu terhadap BMKG yang mengeluarkan informasi tentang kondisi cuaca.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Thailand di Piala AFF 2022, Lengkap dengan Head to Head Kedua Tim

"Selama ini kami bekerja sama erat dengan BMKG. Informasi cuaca, publik harus mengacu ke BMKG," ujarnya.

“Indonesia telah memiliki regulasi yang jelas terkait otoritas informasi publik, dan menjadi tugas kita bersama untuk memperkuat pemahaman publik,” tambahnya.

Masih menurut Handoko, bukan berarti BRIN tidak memiliki tanggung-jawab dan berkontribusi atas informasi publik di atas.

Baca Juga: Cocok untuk Bersantai, Inilah 5 Rumah Makan di Tasikmalaya Berkonsep Saung Lesehan Ala Pedesaan

Karena pada sebagian besar kasus, BRIN turut menjadi pemasok data utama berbagai informasi, termasuk untuk kebakaran hutan, cuaca, iklim, kebencanaan, kesehatan, nuklir dan lain sebagainya.

Handoko juga menjelaskan bahwa otoritas keilmuan dimiliki oleh para periset BRIN sesuai kepakarannya. Dimana otoritas informasi sains di ruang publik yang dimiliki BRIN hanya informasi benda jatuh dari angkasa sesuai UU 21/ 2013 tentang Keantariksaan.

Sedangkan untuk ragam kasus misinformasi seperti yang terjadi, Handoko mengingatkan bahwa hal ini harus semakin menyadarkan kita semua akan pentingnya penguatan literasi sains bagi publik.

Baca Juga: Pedas Nikmat! Berikut 9 Wisata Kuliner Seblak di Tasikmalaya yang Hits di Kalangan Pelajar dan Mahasiswa

“Khususnya BRIN, kami sedang bekerja keras untuk membenahi, tidak hanya ekosistem riset dan inovasi, tetapi juga meningkatkan standar dan norma serta budaya ilmiah di kalangan periset secara nasional,” ucapnya.***

Editor: Helma Apriyanti

Tags

Terkini

Terpopuler