KABAR PRIANGAN - Sidang pembacaan vonis Terdakwa Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dilaksanakan Senin, 13 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terbuka untuk umum mengatakan “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati”. Vonis kepada Ferdy Sambo tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni pidana penjara seumur hidup.
Hukuman diberikan karena Ferdy Sambo dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melakukan tindak pidana, turut serta melajukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ferdi Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keputusan tesebut merupakan hal yang berani dan benar. Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan memuji kinerja hakim yang dinilai bagus, independen, dan tanpa beban dalam akun media sosialnya.
Siapkah sosok hakim tersebut? dilansir Kabar-Priangan.com dari laman pn-jakartaselatan.go.id, berikut profil dari hakim ketua tersebut:
Nama lengkap: Wahyu Iman Santoso
Tanggal lahir: 17 Februari 1976
Usia saat ini: 47 tahun
Kewarganegaraan: Indonesia
Pendidikan: Magister Hukum
Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda (IV/C)
Jabatan: Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakasta Selatan
Karir :
-Ketua Pengadilan Negeri 1A Batam
-Ketua Pengadilan Negeri 1B Kediri
-Hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Riau
-Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Bali
Baca Juga: 3 Fakta Maudy Ayunda, Sosok Wanita Pintar yang Senang Sekolah hingga Takut dengan Kucing
Jumlah Harta Kekayaan: dilansir dari situs LHKPN, jumlah kekayaan Wahyu terakhir didaftarkan pada 24 Januari 2022 ketika masih menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Denpasar Bali, dengan jumlah kekayaan Rp12.009.356.307 dan utang sebesar Rp693.452.912.
Sebelum menjadi hakim pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan Terdakwa Ferdy Sambo, Wahyu juga sempat menjadi hakim dalam kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Etinus Omaleng pada Juli 2022. Saat itu Etinus terjerat kasus korupsi pembangun Gereja Kingmi Mile 32.*