Teddy Minahasa Gunakan Kode Khusus Pengganti Sabu, Linda: Ada Sembako dari Padang Sudah Datang

28 Februari 2023, 16:07 WIB
Linda saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin 27 Februari 2023. /Antara/

KABAR PRIANGAN – Lima kilogram sabu telah ditukar dengan tawas oleh AKBP Dody Prawiranegara atas perintah Irjen Teddy Minahasa saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan serangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023, Linda sebagai saksi menjelaskan bagaimana Irjen Teddy Minahasa menggunakan istilah ‘invoice’, ‘galon’, dan ‘sembako’ sebagai pengganti kata sabu.

Baca Juga: Panglima TNI Pastikan Tidak Ada Penambahan Pasukan untuk Bebaskan Pilot Susi Air

Dilansir kabar-priangan.com dari laman Antara, istilah-istilah itu menurut Linda seringkali dipakai Teddy selama berkomunikasi menyoal pengiriman sabu dari Sumatera Barat (Sumbar) ke DKI Jakarta.

"Jadi istilah 'sembako', istilah 'invoice' itu dari terdakwa. 'Galon' juga dari terdakwa," kata Linda saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta.

Linda juga telah memakai istilah tersebut untuk berkomunikasi dengan Kompol Kasranto, mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, saat meminta Kasranto menjual sabu milik Teddy di Jakarta.

Baca Juga: Ini 4 Tempat Wisata di Tangerang yang Hits juga Seru, Cocok Dikunjungi bersama Keluarga

"Saya bilang 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang' kata saya," ujar Linda saat menirukan percakapannya dengan Kasranto saat itu.

Dari lima kilogram sabu yang digelapkan tersebut, sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sebanyak 3,3 kilogram sabu telah berhasil disita.

Jaksa bertanya kembali kepada Linda mengenai bagaimana istilah-istilah tersebut dipakai untuk transaksi sabu antara terdakwa Teddy Minahasa dan Linda.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Pilot Susi Air Setelah 21 Hari Disandera?

"Ini istilah 'galon', 'invoice', 'sembako' rasanya familiar dengan istilah terdakwa. Apakah memang terdakwa ini sebelumnya pernah ada permintaan ke saudara untuk hal serupa sehingga istilah-istilah ini dipakai?" tanya jaksa kembali kepada Linda.

"Belum pernah," jawab Linda singkat.

Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler